TEMPO.CO, Jakarta - Berkas perkara tersangka korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat, akan menjadi berkas terakhir yang diserah kan Kejaksaan Agung. Hal itu dilakukan karena penyidik ingin menyelesaikan perkara tambahan yakni Tindak Pidana Pencucian Uang yang dialamatkan kepada Benny dan Heru.
"Kami masih punya kewajiban ingin menutup sebesar nilai kerugian. Aset mereka di luar kan masih kami cari," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah
di kantornya, Jakarta Selatan, pada Senin, 9 Maret 2020 malam. Sehingga, berkas mereka berdua yang terakhir diserahkan.
Febrie belum bersedia membeberkan penelusuran aset milik para tersangka yang diduga berada di 10 negara itu. Alasannya, penelusuran aset bersifat rahasia sehingga belum bisa diungkap kepada publik. "Penyidik kerja tidak terbuka ke umum, jadi enggak bisa dibuka dulu."
Kejaksaan Agung telah menerapkan pasal berlapis yakni TPPU terhadap Benny dan Heru. Dugaan TPPU muncul dalam proses penyidikan lantaran Kejaksaan Agung menemukan Benny masuk ke bisnis properti bekerja sama dengan Tapian Tan Kian untuk membangun 500 unit apartemen Duta Regency Kuningan.
Tanah yang digunakan untuk membangun apartemen itu diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi. "Kami ingin tahu, kalau itu menjadi hak negara maka seharusnya dikembalikan," kata Febrie.
Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka dalam perkara korupsi PT ASuransi Jiwasraya. Mereka adalah Presiden Komisaris Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Utama Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
BPK mengumumkan kerugian negara atas kasus Jiwasraya sebesar Rp 16,9 triliun. Aset para tersangka yang telah disita mencapai nilai Rp 13,1 triliun.
Seusai mengetahui kerugian negara, penyidik menyerahkan berkas tiga tersangka kepada penuntut umum hari ini, Selasa, 10 Maret 2020. Ketiga tersangka itu adalah Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan.