Menpan RB: ASN Mudik Itu Melanggar Disiplin Sedang Sampai Berat
Reporter
Friski Riana
Editor
Endri Kurniawati
Jumat, 10 April 2020 07:11 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan Aparatur Sipil Negara atau ASN yang nekat mudik melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
“Nekat mudik menurut hemat kami masuk kategori sedang,” kata Tjahjo dalam siaran tertulisnya, Kamis, 9 April 2020. Kemenpan RB juga mengeluarkan larangan mudik bagi PNS selama wabah Corona. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 46 Tahun 2020.
Berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010, sanksi untuk pelanggaran disiplin sedang, seperti nekat mudik, berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Dalam surat edaran tertulis bahwa ASN yang melanggar akan diberi hukuman disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Jika ASN yang nekat mudik ini terbukti positif Covid-19, maka dapat dikenakan sanksi disiplin berat karena membahayakan orang lain. Sanksi berat itu berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pencopotan dari jabatan, pemberhentian dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri, dan pemberhentian tidak dengan hormat.