Jokowi Sebut Polisi Beri Insentif 600 Ribu/Bulan untuk Sopir
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Syailendra Persada
Kamis, 9 April 2020 16:19 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan bahwa Polri akan memberikan insentif bagi pengemudi taksi, sopir bus atau truk dan kenek sebagai bentuk bantuan di tengah dampak wabah Corona itu. Dana bantuan tersebut berasal dari realokasi anggaran Polri sebesar Rp 360 Miliar.
"Akan diberikan insentif Rp 600 ribu per bulan selama 3 bulan. Anggaran yang disiapkan di sini adalah sebesar Rp 360 miliar," ujar Jokowi lewat telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta pada Kamis, 9 April 2020.
Jokowi mengatakan, bantuan ini bernama program Keselamatan Polri yang mirip dengan program Kartu Prakerja. Program ini mengombinasikan antara bantuan sosial dan pelatihan. "Targetnya adalah 197.000 pengemudi taksi, supir bus atau truk dan kenek," ujar Jokowi.
Pemerintah, kata Jokowi, masih akan terus menyisir anggaran kementerian/lembaga untuk memperbanyak bantuan sosial dan memperluas peluang kerja bagi masyarakat lapisan bawah.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga meminta para pengusaha tidak melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan. "Kita harus sadar bahwa tantangan yang kita hadapi tidak mudah, kita harus hadapi bersama-sama," ujar dia.