Kapolri Jendral Idham Azis bersama Kalemdikpol Komisaris Jenderal Arief Sulistyanto saat konferensi pers di Setukpa Lemdikpol Sukabumi, Jawa Barat pada Selasa, 2 Maret 2020. (Antara/Aditya Rohman)
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis memutuskan menunda rekrutmen anggota baru selama wabah virus Corona. “Kegiatan penerimaan dan seleksi anggota Polri dilakukan penundaan sampai waktu yang akan ditentukan kemudian.” Keputusan Kapolri itu tercantum dalam surat telegram Kapolri yang ditandatangani, Asisten Sumber Daya Manusia Polri Inspektur Jenderal Eko Indra Heri tertanggal 6 April 2020.
Meski demikian, Idham memerintahkan supaya perekrutan anggota polri di bidang keperawatan atau tenaga medis tetap dilakukan. Pelaksanaan perekrutan dilakukan dengan berpedoman pada protokol pencegahan Corona atau Covid-19.
Dalam surat yang sama, Idham juga memerintahkan anggotanya memprioritaskan penggunaan alat tes cepat atau rapid test kepada tenaga medis dan keluarganya. Idham melarang anggota Polri berbelanja bahan pokok secara berlebihan.
Anggota Polri diminta membantu masyarakat di sekitarnya menghadapi wabah Corona. “Selama tidak mengganggu aktifitas kedinasan,” kata dia dalam surat telegram itu.
Revisi UU Polri, Batas Usia Pensiun Kapolri Diperpanjang Berdasarkan Keputusan Presiden
1 hari lalu
Revisi UU Polri, Batas Usia Pensiun Kapolri Diperpanjang Berdasarkan Keputusan Presiden
DPR RI berencana membahas revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri. Revisi UU tersebut salah satunya mengatur perubahan batas usia pensiun anggota dan perwira kepolisian.