Komnas HAM Desak Jokowi dan DPR Tunda Pengesahan RKUHP
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Amirullah
Selasa, 7 April 2020 16:11 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia meminta Presiden Joko Widodo dan DPR menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Komnas HAM menilai banyak masalah dalam draf rancangan kitab hukum tersebut.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, mengatakan rencana pengesahan RKUHP tidak tepat mengingat adanya pandemi virus Corona di Indonesia. “Sumber daya bangsa sedang berjuang mengatasi pandemi Covid-19,” kata Anam lewat keterangan tertulis, Selasa, 7 April 2020.
Dari sisi proses, kata dia, pengesahan RKUHP juga memerlukan partisipasi publik. Presiden dan DPR, kata dia, wajib memberikan waktu yang memadai agar masyarakat mendapatkan hak berpartisipasi dalam merancang babonnya kitab hukum itu.
Selain itu, Anam menilai banyak pasal dalam RKUHP masih bermasalah. Misalnya, RKUHP memberlakukan hukum kebiasaan di masyarakat yang rawan ditafsirkan secara berlebihan. Komnas HAM telah menyampaikan surat rekomendasi mengenai keberadaan pasal itu kepada Jokowi dan Ketua DPR. “Komnas HAM meminta presiden dan DPR memperhatikan catatan tersebut,” kata dia.
Komisioner Komnas HAM Sandra Moniaga turut meminta Jokowi dan DPR membuka draf terakhir dari RKUHP. Publik, kata dia, berhak tahu. Dia mengatakan hal itu juga perlu dilakukan untuk memenuhi asas transaparansi dan akuntabilitas dalam pembahasan RKUHP. “Komnas HAM meminta Presiden dan DPR menunda rencana pengesahan RKUHP,” ujar Sandra.