Dewan Pers Surati DPR, Tolak Omnibus Law Cipta Kerja Atur UU Pers

Senin, 6 April 2020 14:54 WIB

Sejumlah buruh menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law di Bandung, Jawa Barat, Senin, 16 Maret 2020. Ribuan buruh dari seluruh serikat pekerja di Jawa Barat ini mengancam mogok nasional jika rancangan Omnibus Law diloloskan pemerintah. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pers meminta Dewan Perwakilan Rakyat tak memasukkan materi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam omnibus law Rancangan Undang-undang atau RUU Cipta Kerja.

Dewan Pers menilai revisi pasal UU Pers dalam RUU Cipta Kerja itu mengancam kebebasan pers. "Dewan Pers sudah mengirim surat yang intinya kami keberatan terhadap RUU Omnibus Law terkait dengan pers," kata anggota Dewan Pers Arif Zulkifli kepada Tempo, Senin, 6 April 2020.

Arif mengatakan Dewan Pers menyoroti revisi Pasal 18 ayat (4) UU Pers tentang mekanisme pengenaan sanksi administratif dan denda bagi perusahaan pers yang melanggar.

Padahal, Arif mengatakan, berdasarkan UU Pers dan semangat reformasi, pers mengatur dirinya sendiri alias self-regulatory. "Kami menolak karena itu bisa menghilangkan esensi kebebasan pers, yaitu prinsip self regulatory," kata Arif.

Arif menjelaskan, prinsip self-regulatory inilah yang membedakan UU Pers dengan undang-undang lainnya. UU Pers tak diturunkan dalam peraturan pemerintah atau peraturan menteri. Peraturan turunan dari UU Pers dibuat oleh Dewan Pers dengan melibatkan komunitas pers.

Advertising
Advertising

Dalam surat tertanggal 4 Maret 2020 itu, Dewan Pers menyatakan tugasnya antara lain untuk melindungi kemerdekaan pers serta melakukan kajian untuk pengembangan pers. Visi Dewan Pers juga di antaranya untuk melindungi dan meningkatkan kemerdekaan pers nasional.

"Kami memohon kepada Yang Terhormat Ketua Komisi untuk tidak membahas dan memasukkan ketentuan mengenai kemerdekaan pers yang diatur UU Nomor 40 Tahun 1999 dalam Rancangan Undang-undang Cipta Kerja," demikian tertulis dalam surat yang ditandatangani Ketua Dewan Pers M. Nuh tersebut.

Dewan Pers juga menyatakan, UU Pers merupakan peraturan yang bersifat lex primaat. Artinya, penggunaannya diutamakan atau didahulukan dibanding UU lainnya sepanjang suatu perbuatan memang diatur dalam UU Pers tersebut.

Anggota Dewan Pers Agung Dharmajaya mengatakan surat tersebut dilayangkan pada 4 Maret lalu. Surat juga ditembuskan kepada Ketua DPR, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Badan Legislasi, Ketua Panitia Kerja RUU Cipta Kerja, dan sembilan fraksi yang ada di DPR.

Agung pun menjelaskan alasan surat itu tak dikirim ke Komisi I DPR yang bermitra dengan lembaganya. "Pertimbangannya karena masih kaitan kelanjutan pembahasan RKUHP maka dikirimkan ke Komisi tiga," kata Agung secara terpisah.

Berita terkait

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

14 jam lalu

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

Kelompok Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Yogyakarta menggelar aksi memperingati hari buruh atau May Day dengan menyampaikan 16 tuntutan

Baca Selengkapnya

Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

15 jam lalu

Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

Partai Buruh menanggapi ucapan Hari Buruh 2024 yang disampaikan Presiden terpilih Prabowo Subianto pada Rabu, 1 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

17 jam lalu

Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

Bendera bajak laut topi jerami yang populer lewat serial 'One Piece' berkibar di tengah aksi memperingati Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

18 jam lalu

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan dua tuntutan para pekerja di Indonesia pada Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh, Aspek Tuntut Pengesahan RUU PRT dan Pencabutan UU Cipta Kerja

1 hari lalu

Hari Buruh, Aspek Tuntut Pengesahan RUU PRT dan Pencabutan UU Cipta Kerja

Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia kembali menuntut pencabutan pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja dalam peringatan Hari Buruh.

Baca Selengkapnya

15 Ribu Buruh Asal Bekasi akan Geruduk Istana, Tolak Outsourcing dan Omnibus Law

1 hari lalu

15 Ribu Buruh Asal Bekasi akan Geruduk Istana, Tolak Outsourcing dan Omnibus Law

Sekitar 15 ribu buruh asal wilayah Bekasi akan melakukan aksi May Day atau peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024 di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

4 hari lalu

Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

Sengketa jurnalistik pers mahasiswa kini ditangani oleh Dewan Pers. Kampus diminta taati kerja sama penguatan dan perlindungan pers mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Perkuat Kredibilitas Media Digital, AMSI dan RSF Luncurkan Journalism Trust Initiative

4 hari lalu

Perkuat Kredibilitas Media Digital, AMSI dan RSF Luncurkan Journalism Trust Initiative

AMSI dan RSF meluncurkan program sertifikasi media bertajuk Journalism Trust Initiative di Indonesia untuk memperkuat kredibilitas media digital.

Baca Selengkapnya

Bahaya Sampah Plastik Hasil Mudik

18 hari lalu

Bahaya Sampah Plastik Hasil Mudik

Isu penanganan sampah kembali mencuat di tengah perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Sebagian di antaranya berupa sampah plastik.

Baca Selengkapnya

Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

21 hari lalu

Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

Baru-baru ini terjadi penganiayaan jurnalis Sukandi Ali oleh 3 prajurit TNI AL di Halmahera Selatan, Maluku Utara. Begini kejadiannya.

Baca Selengkapnya