MUI Minta Masyarakat Tak Halangi Pemakaman Jenazah Corona
Sabtu, 4 April 2020 14:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh menyatakan umat Islam jangan sampai menghalang-halangi kewajiban syariah yang harus ditunaikan kepada jenazah Muslim yang terpapar virus corona, termasuk dalam hal pemakamannya.
Asrorun mengatakan kekhawatiran dan kewaspadaan tetap penting, tetapi harus dibingkai dengan ilmu pengetahuan dan pemahaman yang utuh.
"Jangan sampai akibat kekhawatiran kita minus pengetahuan yang memadai, kemudian kita berdosa karena tidak menunaikan kewajiban atas hak jenazah dengan melakukan penolakan pemakaman," kata Asrorun dalam konferensi pers virtual di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Sabtu, 4 April 2020.
Menurut dia, umat Islam yang melakukan penolakan tersebut dapat berarti dosa dua kali, yaitu dosa pertama tidak menunaikan kewajiban atas jenazah, dan dosa kedua menghalang-halangi penunaian kewajiban terhadap jenazah.
Asrorin Niam Sholeh mengingatkan bahwa MUI telah mengeluarkan berbagai fatwa, salah satunya adalah Fatwa No 18/2020 tentang pedoman pengurusan jenazah bagi Muslim yang terinfeksi COVID-19.
"Ini sebagai satu kesatuan komitmen keagamaan serta ikhtiar keagamaan di dalam menangani, merawat dan juga menanggulangi COVID-19," ujar dia.