Koalisi Sebut PP PSBB Tak Jawab Persoalan Ancaman Kesehatan

Rabu, 1 April 2020 09:23 WIB

Petuas pemakaman disemprotkan disinfektan sebelum dan sesudah memakamkan jenazah korban Virus Corona di Jakarta, 31 Maret 2020. REUTERS/Willy Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, Erwin Natosmal, menilai Peraturan Pemerintah tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tak memberi perbedaan siginifikan di lapangan.

PSBB ini, kata dia, hanya membuat pemerintah daerah yang telah berinisiatif menetapkan status wilayahnya dengan pembatasan, harus mengajukan lagi statusnya ke Menteri Kesehatan untuk dievaluasi.

"Secara faktual, tidak ada perbedaan signifikan. Cuma ada lebih ada panduan koordinatif sebagaimana yang dimaksud UU Kekarantinaan Kesehatan," kata Erwin saat dihubungi Tempo, Rabu, 1 April 2020.

Erwin justru menyayangkan PSBB yang hanya sebatas memperketat langkah Pemda dalam berinisiatif menetapkan status kesehatan di wilayahnya. Padahal ia menilai selama ini inisiatif itu bagus. "Inisiatif Pemda itu lahir karena pemerintah pusat yang lalai merespon wabah yang tersebar demikian cepat," kata Erwin.

Ia mengatakan koordinasi antara Pemda dengan Pemerintah Pusat memang diperlukan,. Namun, Erwin melihat masalah yang dihadapi di lapangan tak hanya itu. Lalu lintas orang dan barang juga menjadi masalah utama. "Hal itu (PP PSBB) belum menjawab problem besar ancaman kesehatan. Pemerintah harus mengeluarkan satu lagi PP soal karantina wilayah," kata Erwin.

Advertising
Advertising

Ia mengatakan saat Presiden Joko Widodo mengumumkan status darurat kesehatan dan menetapkan strategi PSBB kemarin, yang menarik bagi masyarakat hanyalah terkait stimulus ekonomi bagi beberapa sektor yang terancam dengan status darurat kesehatan itu.

Selain itu, Erwin yang juga merupakan Kordinator Public Interest Lawyer Network (PILNET) Indonesia, mengatakan penetapan status darurat kesehatan masyarakat yang mendasari PP Pembatasan Sosial Berskala Besar ini, secara tidak langsung membatalkan status darurat sipil yang disampaikan pemerintah sehari sebelumnya.

Berita terkait

Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

6 Maret 2024

Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

Saat Pandemi Covid-19 berbagai kehidupan 'normal' berubah drastis. Saat itu yang kerap terdengar seperti protokol kesehatan, jaga jarak, rapid test.

Baca Selengkapnya

Jokowi Cerita Sempat Bingung dengan Singkatan PPKM dan PSBB

20 Maret 2023

Jokowi Cerita Sempat Bingung dengan Singkatan PPKM dan PSBB

Presiden Jokowi mengaku sempat bingung dengan istilah PSBB dan PPKM yang sempat diberlakukan saat pandemi Covid-19 melanda.

Baca Selengkapnya

Jokowi Kembali Cerita Soal Kebijakan di Awal Pandemi Ekonomi RI Bisa Minus 17 Persen Kalau Lockdown

29 Januari 2023

Jokowi Kembali Cerita Soal Kebijakan di Awal Pandemi Ekonomi RI Bisa Minus 17 Persen Kalau Lockdown

Untuk ketiga kalinya, Presiden Jokowi bercerita soal kebijakan yang dia ambil di awal pandemi Covid-19 dengan tidak menerapkan lockdown.

Baca Selengkapnya

Bos Taman Impian Jaya Ancol Yakin Rugi Berubah jadi Untung Tahun Ini, Kenapa?

30 Juni 2022

Bos Taman Impian Jaya Ancol Yakin Rugi Berubah jadi Untung Tahun Ini, Kenapa?

Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. Teuku Sahir Syahali yakin perseroan bisa meraup laba pada semester pertama tahun 2022.

Baca Selengkapnya

Gonta-ganti Istilah Selama Pandemi Covid-19 dari PSBB sampai PPKM Level 3

15 Februari 2022

Gonta-ganti Istilah Selama Pandemi Covid-19 dari PSBB sampai PPKM Level 3

Sepanjang pandemi Covid-19 istilah pembatasan warga bolak balik ganti nama, mulai PSBB hingga PPKM, bahkan pernah muncul PPKM Darurat.

Baca Selengkapnya

IDEAS Soroti Angka Kemiskinan Turun, tapi Pengangguran Bertambah Jadi 9,1 Juta

21 Januari 2022

IDEAS Soroti Angka Kemiskinan Turun, tapi Pengangguran Bertambah Jadi 9,1 Juta

Lembaga Riset IDEAS menyebut kinerja penanggulangan kemiskinan di 2021 tak berjalan beriringan dengan penciptaan lapangan kerja.

Baca Selengkapnya

Kaleidoskop 2021: Utak-atik Syarat Perjalanan, Libur Nasional dan Karantina

28 Desember 2021

Kaleidoskop 2021: Utak-atik Syarat Perjalanan, Libur Nasional dan Karantina

Pemerintah melakukan sejumlah langkah untuk membatasi kegiatam dan perjalanan masyarakat demi meminimalisir penularan Covid-19.

Baca Selengkapnya

Luhut Prediksi Ekonomi Bisa Tumbuh Lebih dari 5 Persen di Triwulan IV 2021

9 November 2021

Luhut Prediksi Ekonomi Bisa Tumbuh Lebih dari 5 Persen di Triwulan IV 2021

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memperkirakan pertumbuhan ekonomi di kuartal IV 2021 bisa lebih tinggi dari 5 persen.

Baca Selengkapnya

Ganjil Genap Jakarta Bakal Kembali di 25 Ruas Jalan, Catat Lokasinya

8 November 2021

Ganjil Genap Jakarta Bakal Kembali di 25 Ruas Jalan, Catat Lokasinya

Polda Metro Jaya berharap pemberlakuan ganjil genap Jakarta pelat nomor mobil di 25 ruas jalan dapat menurunkan kemacetan lalu lintas.

Baca Selengkapnya

Strategi Pempek Candy Hadapi Omzet Anjlok 70 Persen Akibat Pandemi

5 Oktober 2021

Strategi Pempek Candy Hadapi Omzet Anjlok 70 Persen Akibat Pandemi

Omzet usaha Pempek Candy sebelumnya tak pernah turun drastis hingga 70 persen.

Baca Selengkapnya