Polri Dukung Kebijakan Pemerintah, Termasuk Darurat Sipil
Reporter
Andita Rahma
Editor
Syailendra Persada
Selasa, 31 Maret 2020 12:51 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis menyatakan siap menjalankan perintah Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait penerapan darurat sipil dalam rencana cadangan untuk meminimalisir penyebaran virus corona di Indonesia.
"Polri mendukung penuh setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, termasuk diterapkannya darurat sipil dalam rangka menanggapi pandemi corona," ujar Idham dalam rapat kerja bersama Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa, 31 Maret 2020.
Idham mengatakan, penerapan darurat sipil sejalan dengan maklumat yang telah ia keluarkan sebelumnya. Jika nantinya benar akan diterapkan, Polri menegaskan akan bertindak sesuai kebijakan yang dikeluarkan oleh PDSP.
"Selama kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dilakukan demi keamanan dan keselamatan rakyat," kata Idham.
Pada Senin, 30 Maret 2020, Presiden Jokowi mengumumkan Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan darurat sipil untuk penanganan wabah Corona di Indonesia. Jokowi mengatakan pemerintah pusat akan segera menyiapkan aturan pelaksanaan untuk panduan daerah.
Juru bicara Presiden, Fadjroel Rachman kemudian menjelaskan bahwa Pembatasan Sosial Skala Besar ini merupakan babak baru dalam perang Indonesia melawan Corona. Kebijakan ini juga bersamaan dengan perintah physical distancing yang diminta Jokowi agar dilakukan lebih tegas, disiplin, dan efektif.