Koalisi Masyarakat Sipil: Darurat Sipil Corona Tidak Tepat

Reporter

Fikri Arigi

Senin, 30 Maret 2020 17:26 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengikuti forum KTT Luar Biasa G20 secara virtual dari Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis, 26 Maret 2020. Dalam pernyataannya, Jokowi mengatakan bahwa G20 harus memotori gerakan solidaritas dunia dalam penanganan virus corona agar pandemi tersebut tidak mengganggu kemitraan dan kerja sama yang sudah dibangun antar anggota selama bertahun-tahun. Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai kebijakan darurat sipil sehubungan dengan wabah virus Corona yang akan diambil oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak tepat. Pemerintah diminta berhati-hati menggunakan dasar hukum yang digunakan untuk meminimalisir bias tafsir dan penggunaan kewenangan yang lebih tepat sasaran.

"Merujuk kepada regulasi yang tersedia, Koalisi mendesak pemerintah tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata peneliti Imparsial Anton Aliabas dalam keterangan tertulis, Senin 30 Maret 2020.

Hal ini didasarkan pada isu COVID-19 yang merupakan kondisi yang disebabkan oleh bencana penyakit. Selain itu, penerapan pembatasan sosial meluas yang merujuk pada karantina kesehatan perlu dilakukan guna menghindari masalah keamanan kesehatan yang tidak perlu.

Menurut Anton sejak awal pemerintah alpa mematuhi keseluruhan prosedur yang telah diatur dalam Undang-Undang Penanggulangan Bencana. Sebelum penetapan masa tanggap darurat nasional, semestinya Jokowi menetapkan status darurat bencana nasional. "Oleh karena itu, Presiden hendaknya segera mengeluarkan keputusan (Kerpres) tentang penetapan status bencana nasional yang akan menjadi payung hukum penerapan kebijakan pembatasan sosial," kata dia.

Selain itu, Koalisi mendesak pemerintah membuat alur komando kendali (kodal) bencana yang lebih jelas. Ketiadaan pengaturan struktur kodal bencana dalam Keppres Nomor 9 tahun 2020 membuat penanganan bencana wabah Corona berjalan secara parsial dan tidak terkoordinasi. Kodal ini harus langsung dipimpin oleh Jokowi.

Advertising
Advertising

Mengingat pembatasan sosial akan disertai sanksi, Koalisi mendesak pemerintah untuk berpijak pada Undang-Undang Karantina kesehatan. Koalisi menilai, pemerintah belum saatnya menerapkan keadaan darurat militer dan darurat sipil. “Optimalisasi penggunaan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Penanggulangan Bencana masih dapat dilakukan pemerintah dalam penanganan wabah COVID-19," kata dia.

Berita terkait

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

5 jam lalu

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.

Baca Selengkapnya

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

7 jam lalu

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

Presiden Joko Widodo alias Jokowi buka suara soal kelanjutan rencana pemerintah memberi insentif untuk mobil hybrid.

Baca Selengkapnya

Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

7 jam lalu

Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

Nadiem mengatakan, semua keberhasilan gerakan Merdeka Belajar selama ini berkat dukungan dan arahan dari Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Kapasitas Produksi Motor Listrik di RI 1,6 Juta Unit, Baru Tercapai 100 Ribu Unit

7 jam lalu

Jokowi Sebut Kapasitas Produksi Motor Listrik di RI 1,6 Juta Unit, Baru Tercapai 100 Ribu Unit

Presiden Jokowi menyebut Indonesia memiliki peluang pasar yang besar untuk mengembangkan ekosistem kendaraan motor listrik. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Jokowi Respons Positif soal Wacana Presidential Club, Berharap Bisa Dilakukan Setiap 2 Hari Sekali

8 jam lalu

Jokowi Respons Positif soal Wacana Presidential Club, Berharap Bisa Dilakukan Setiap 2 Hari Sekali

Jokowi merespons positif wacana Presidential Club yang digagas Presiden terpilih Prabowo Subianto

Baca Selengkapnya

Jokowi Tegaskan Penyusunan Kabinet Baru Hak Prerogatif Prabowo: Kalau Usul-usul Boleh

8 jam lalu

Jokowi Tegaskan Penyusunan Kabinet Baru Hak Prerogatif Prabowo: Kalau Usul-usul Boleh

Jokowi menegaskan susunan kabinet pada pemerintahan mendatang merupakan hak prerogatif Presiden Terpilih dalam hal ini Prabowo

Baca Selengkapnya

Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Bakal Direlokasi ke Bolaang Mongondow

9 jam lalu

Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Bakal Direlokasi ke Bolaang Mongondow

Kementerian PUPR bakal merelokasi merelokasi warga terdampak erupsi Gunung Ruang di Sulawesi Utara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Bakal Bentuk Presidential Club, Megawati, SBY dan Jokowi Masuk di Dalamnya

9 jam lalu

Prabowo Bakal Bentuk Presidential Club, Megawati, SBY dan Jokowi Masuk di Dalamnya

Prabowo disebut akan membentuk Presidential Club yang menjadi wadah pertemuan mantan presiden.

Baca Selengkapnya

Jokowi Instruksikan Pendataan dan Relokasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

12 jam lalu

Jokowi Instruksikan Pendataan dan Relokasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi meminta pendataan penduduk terdampak erupsi Gunung Ruang dan persiapan tempat relokasi

Baca Selengkapnya

Respons Istana atas Wacana Presidential Club dari Jubir Prabowo

12 jam lalu

Respons Istana atas Wacana Presidential Club dari Jubir Prabowo

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menanggapi wacana pembentukan presidential club yang disampaikan juru bicara Prabowo

Baca Selengkapnya