KSP Sebut Dua Kondisi Perpu Tunda Pilkada 2020 Bisa Diterbitkan

Reporter

Fikri Arigi

Editor

Amirullah

Minggu, 29 Maret 2020 20:20 WIB

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Rencana penundaan Pilkada 2020 di tengah wabah corona yang kini terjadi dianggap membutuhkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) sebagai payung hukum. Namun, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden atau KSP, Sigit Pamungkas, mengatakan ada dua kondisi di mana pemerintah menerbitkan Perpu.

"Pertama adalah ketika pemerintah lihat bahwa aktivitas Pilkada ini menjadikan virus corona tersebar luas," kata Sigit dalam diskusi daring bersama Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Ahad, 29 Maret 2020.

Proses Pilkada yang mengharuskan perkumpulan massa dalam jumlah banyak, kata dia, mungkin bisa jadi alasan pemerintah untuk mengeluarkan Perpu. Atau tahapan pemilu lain yang tak bisa dilakukan KPU karena terbatas oleh peraturan dalam undang-undang, maka pemerintah bisa menerbitkan Perpu.

Menurut Sigit kondisi lainnya adalah ketika penyelenggara pemilu menyatakan tidak mungkin lagi menyelenggarakan Pilkada. "Pada saat itu tentu harus bisa kami terbitkan," tuturnya.

Ketua KPU Arif Budiman dalam diskusi yang sama mengatakan lembaganya tengah mempertimbangkan opsi menunda Pilkada 2020 hingga September 2021 yang berarti ditunda setahun penuh. Penundaan hingga satu tahun ini menurutnya akan banyak berdampak pada hal lain.

Advertising
Advertising

Karena itu, kata Arif, diperlukan adanya perubahan Undang-Undang atau diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). "Maka ketika ini diubah, tentu pasal itu perubahannya saya tidak tahu apakah pemerintah dan DPR akan merevisi Undang-Undang atau kalau mau cepat dan singkat tentu dengan Perpu," ucap dia.

Berita terkait

Ngabalin: Prabowo-Gibran Tetap Lanjutkan Pembangunan KEK Mandalika

10 hari lalu

Ngabalin: Prabowo-Gibran Tetap Lanjutkan Pembangunan KEK Mandalika

Tenaga Ahli Utama Deputi IV KSP Ali Mochtar Ngabalin mengatakan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK Mandalika dilanjutkan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

KSP Tanggapi Rencana Pertemuan Jokowi dan Megawati: Ini soal Waktu

24 hari lalu

KSP Tanggapi Rencana Pertemuan Jokowi dan Megawati: Ini soal Waktu

Kantor Staf Presiden merespons soal kemungkinan pertemuan dan Presiden Jokowi dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dalam suasana Idul Fitri.

Baca Selengkapnya

KSP Moeldoko Sudah Gelar Rapat Evaluasi Program Ferienjob

33 hari lalu

KSP Moeldoko Sudah Gelar Rapat Evaluasi Program Ferienjob

Moeldoko menyampaikan bahwa pihaknya sudah lakukan rapat evaluasi terkait program magang ferienjob 2023 pada minggu lalu.

Baca Selengkapnya

Enik Waldkonig Klaim Pernah Klarifikasi Program Ferienjob ke KSP, Moeldoko: Siapa Itu, Kenal Aja Enggak

33 hari lalu

Enik Waldkonig Klaim Pernah Klarifikasi Program Ferienjob ke KSP, Moeldoko: Siapa Itu, Kenal Aja Enggak

KSP Moeldoko mengatakan baru tahu soal ferienjob dan minta diadakan rapat untuk membahasnya.

Baca Selengkapnya

KSP Moeldoko Yakin Transisi Jokowi ke Prabowo Berjalan Mulus

34 hari lalu

KSP Moeldoko Yakin Transisi Jokowi ke Prabowo Berjalan Mulus

Jokowi akan mengakhiri masa pemerintahan pada 20 Oktober 2024, saat Prabowo dilantik oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Baca Selengkapnya

Ngabalin KSP Bilang Kritik Hasto PDIP ke Jokowi Kurang Keras

34 hari lalu

Ngabalin KSP Bilang Kritik Hasto PDIP ke Jokowi Kurang Keras

Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menilai kritik PDIP ke Jokowi terlalu datar.

Baca Selengkapnya

KSP Lombok Sejati NTB Tumbuh Tangguh Bersama LPDB-KUMKM

38 hari lalu

KSP Lombok Sejati NTB Tumbuh Tangguh Bersama LPDB-KUMKM

Kehadiran koperasi dalam dunia usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memainkan peran yang krusial.

Baca Selengkapnya

Staf KSP Minta TNI Tindak Tegas Anggotanya Bila Terbukti Aniaya Warga Papua

43 hari lalu

Staf KSP Minta TNI Tindak Tegas Anggotanya Bila Terbukti Aniaya Warga Papua

"TNI memiliki peran yang sangat strategis untuk menghadirkan rasa aman di Papua," kata Rumadi.

Baca Selengkapnya

Gagal Lolos Jadi Anggota DPR, Ali Mochtar Ngabalin Hanya Raih 7.001 Suara

47 hari lalu

Gagal Lolos Jadi Anggota DPR, Ali Mochtar Ngabalin Hanya Raih 7.001 Suara

Ngabalin maju di dapil Buton, Sulawesi Tenggara sebagai caleg dari Partai Golkar. Dia hanya meraih 7.001 suara.

Baca Selengkapnya

Ali Mochtar Ngabalin Balik ke KSP setelah Gagal jadi Anggota DPR

47 hari lalu

Ali Mochtar Ngabalin Balik ke KSP setelah Gagal jadi Anggota DPR

Ngabalin maju di daerah pemilihan (dapil) Buton, Sulawesi Tenggara sebagai caleg Partai Golkar.

Baca Selengkapnya