Syarat Perpu untuk Tunda Pilkada 2020 Dianggap Sudah Terpenuhi

Reporter

Fikri Arigi

Editor

Amirullah

Minggu, 29 Maret 2020 20:02 WIB

Ilustrasi TPS Pilkada. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Ferry Amsari mengatakan tiga syarat yang diatur keputusan Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu untuk menunda Pilkada 2020 sudah memungkinkan. Ini terkait dengan mewabahnya virus corona di masyarakat.

Ferry mengatakan KPU punya tanggung jawab untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang untuk menyelenggarakan Pilkada pada September 2020. "Namun dalam situasi ketidakpastian ini bagaimana? Walau situasi seperti ini harus dijalankan juga. Bagaimana antisipasi itu? Di Undang-Undang ada mekanisme untuk antisipasinya, salah satunya Perpu," kata Feri dalam diskusi daring bersama Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Ahad, 29 Maret 2020.

Ferry mengatakan Perpu diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatakan "Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dalam hal ihwal kegentingan memaksa". Frasa kegentingan memaksa ini, kata Ferry, sudah diatur dalam Putusan MK Nomor 138/PUU/VIII/2009, di mana putusan ini mensyaratkan tiga hal.

Pertama, kebutuhan mendesak persoalan hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang. Pilkada secara spesifik diatur dalam Undang-Undang untuk diselenggarakan pada September 2020. Namun, kata Ferry, hal itu hampir tidak bisa dilaksanakan karena faktor wabah virus corona.

Kedua, adanya kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang namun tidak memadai. Undang-Undang Pilkada yang seharusnya menjadi dasar hukum, kata Ferry, tidak menyediakan alternatif proses penyelenggaraan Pilkada apabila terjadi bencana dengan waktu yang tidak pasti. Seperti virus corona yang ia sebut sejauh ini belum dapat diketahui secara pasti kapan akan mereda.

Advertising
Advertising

Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak bisa diatasi dengan prosedur biasa, yakni dengan membuat Undang-Undang di parlemen. Menurut Ferry karena selain akan memakan waktu banyak, rapat-rapat di DPR pun mensyaratkan berkumpulnya banyak orang dalam satu ruangan, yang saat ini bertentangan dengan prinsip physical distancing yang dikeluarkan WHO.

"Jadi tiga syarat itu sebenarnya sudah memungkinkan untuk pemerintah dalam hal ini presiden untuk menyatakan telah ada hal-ihwal kegentingan memaksa sehingga diperlukan Perpu untuk menyelamatkan proses penyelenggaraan Pilkada kita," tuturnya.

Berita terkait

Wamen Desa Beri Arahan Menangkan Gibran, Pengerahan Birokrat dan Aparat Pernah Terjadi di Pilkada Solo dan Medan

30 Oktober 2023

Wamen Desa Beri Arahan Menangkan Gibran, Pengerahan Birokrat dan Aparat Pernah Terjadi di Pilkada Solo dan Medan

Gerakan memenangkan keluarga Presiden Jokowi bukan dalam Pemilu 2024 dengan kandidat Prabowo-Gibran saja. Peristiwa serupa terjadi di Pilkada 2020.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pidana Dana Hibah Bawaslu Depok untuk Pilkada 2020, Kejari Bentuk Tim Khusus

28 Juli 2023

Dugaan Pidana Dana Hibah Bawaslu Depok untuk Pilkada 2020, Kejari Bentuk Tim Khusus

Kejaksaan menemukan dugaan pidana penggunaan dana hibah Rp15 miliar dari Pemkot Depok ke Bawaslu Kota Depok untuk Pilkada 2020.

Baca Selengkapnya

Kasus Corona Naik Lagi, Ini Tips Agar Kita Tetap Tenang

6 November 2022

Kasus Corona Naik Lagi, Ini Tips Agar Kita Tetap Tenang

Kasus corona yang meningkat akhir-akhir ini menunjukkan bahwa pandemi masih belum berakhir. Berikut ini cara agar tetap tenang hadapi wabah corona.

Baca Selengkapnya

Biden Klaim Pandemi Covid-19 Sudah Berakhir, di AS Kasus Corona Masih Tinggi

20 September 2022

Biden Klaim Pandemi Covid-19 Sudah Berakhir, di AS Kasus Corona Masih Tinggi

Kasus Corona di AS masih tinggi saat Joe Biden menyatakan pandemi Covid-19 sudah berakhir.

Baca Selengkapnya

WHO Ingatkan Covid-19 Masih Darurat Global

13 Juli 2022

WHO Ingatkan Covid-19 Masih Darurat Global

WHO menyatakan Covid-19 tetap menjadi keadaan darurat global, hampir 2,5 tahun setelah pertama kali diumumkan,

Baca Selengkapnya

Bawaslu Cek Pengiriman Logistik Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Yalimo

25 Januari 2022

Bawaslu Cek Pengiriman Logistik Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Yalimo

Pemungutan Suara Ulang di Pilkada Kabupaten Yalimo akan diadakan Rabu, 26 Januari 2022.

Baca Selengkapnya

Google Beli Gedung Rp14 Triliun di London, Yakin Kantor Tetap Penting

15 Januari 2022

Google Beli Gedung Rp14 Triliun di London, Yakin Kantor Tetap Penting

Google membeli gedung di London seharga Rp14 triliun di London karena yakin ruang kerja di kantor tetap penting di masa depan.

Baca Selengkapnya

Bank Dunia Minta G20 dan Cina Beri Keringanan Utang Negara Miskin

13 Januari 2022

Bank Dunia Minta G20 dan Cina Beri Keringanan Utang Negara Miskin

Bank Dunia mengimbau Cina dan G20 sebagai kreditor terbesar ikut berpartisipasi penuh dalam upaya pengurangan utang negara termiskin.

Baca Selengkapnya

Australia Hadapi Tahun Baru dengan Rekor Anyar Kasus Covid-19

2 Januari 2022

Australia Hadapi Tahun Baru dengan Rekor Anyar Kasus Covid-19

Australia memulai 2022 dengan rekor jumlah kasus Covid-19 baru, yang dikhawatirkan mengganggu sistem kesehatan nasional karena jumlah pasien naik.

Baca Selengkapnya

Bill Gates: Pandemi Corona Bisa Berakhir 2022 Jika Ambil Langkah Tepat

23 Desember 2021

Bill Gates: Pandemi Corona Bisa Berakhir 2022 Jika Ambil Langkah Tepat

Bill Gates membatalkan liburan Natal karena khawatir varian Omicron. Tapi dia juga meramalkan pandemi Corona bisa berakhir 2022.

Baca Selengkapnya