Pemerintah Daerah Diminta Realokasi Dana untuk Darurat Corona
Reporter
Andita Rahma
Editor
Endri Kurniawati
Rabu, 25 Maret 2020 12:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri meminta Pemerintah Daerah segera mengambil tindakan preventif dalam upaya pemenuhan kebutuhan layanan dasar barang dan jasa sehubungan dengan pencegahan dan penanganan darurat Corona atau Covid-19.
Selain itu, Pemerintah Daerah juga diminta agar merealokasi anggaran dana untuk Covid-19. "Kegiatan-kegiatan yang dirasa tidak perlu dilakukan sekarang dapat realokasi menjadi anggaran penanganan seperti belanja perjalanan dinas dan pertemuan agar dialihkan menjadi belanja penanganan Covid-19," ujar Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kementerian Dalam Negeri, Safrizal Za, melalui siaran video resmi Badan Nasional Penanggulangan Bencana pada Rabu, 25 Maret 2020.
Safrizal juga meminta agar realokasi anggaran dana Pemerintah Daerah dapat difokuskan dalam belanja kebutuhan penanganan seperti peningkatan kapasitas rumah sakit, ruang isolasi. "Termasuk untuk pencegahan dengan pengadaan disinfektan, alat pelindung diri (APD) dan tindakan upaya mitigasi hingga sosialisasi mulai dari level provinsi, kabupaten, kota, kelurahan hingga RT dan RW," kata Safrizal.
Pemerintah Daerah juga diharapkan mampu mendukung dan memperkuat upaya membuat jarak fisik (physical distancing) dan kerja dari rumah (work from home) sebagai salah satu metode untuk menekan penyebaran virus Covid-19. "Dalam hal ini maka masyarakat harus didukung melalui pemenuhan kebutuhan dasar bagi mereka yang melakukan social distancing dan WFH."
Safrizal kembali mengingatkan bahwa urusan Corona merupakan urusan bersama. Dalam hal ini masyarakat juga harus menjadi pelopor dalam upaya pencegahan penyebaran pandemi ini. "Urusan Covid-19 bukan hanya urusan pemerintah pusat saja, namun semua harus bergerak. Karena kalau tidak serentak, pandemi ini hanya akan bertukar saja. Di sini sembuh, di sana muncul kembali."