Gubernur Kepulauan Riau Nonaktif Dituntut 6 Tahun Penjara
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Syailendra Persada
Rabu, 18 Maret 2020 13:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan tahanan dalam kasus korupsi. KPK juga menuntut hak politik Nurdin dicabut selama 5 tahun setelah menjalani masa hukuman.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurdin Basirun berupa pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp250 juta subsider 6 bulan," kata jaksa KPK Asri Irawan, membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 18 Maret 2020.
Jaksa menyatakan Nurdin terbukti menerima suap sebanyak Rp 45 juta dan Sin$ 11 ribu dari pengusaha, Kock Meng, Abu Bakar dan Johanes Kodrat. Suap diberikan agar Nurdin meneken surat izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepulauan Riau untuk usaha mereka.
Selain menerima suap, jaksa menyatakan Nurdin juga menerima gratifikasi senilai Rp 4,22 miliar. Menurut jaksa sebagian besar uang diterima terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi.
Menurut jaksa, sebagai penyelenggara negara, perbuatan Nurdin Basirun telah bertentangan dengan spirit bangsa dan negara Indonesia dalam pemberantasan korupsi. Perbuatan Nurdin juga telah mencederai harapan dan kepercayaan masyarakat. Sementara pertimbangan meringankan, Nurdin belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga. Nurdin rencananya akan membacakan pembelaan pada 2 April 2020.