BNPB Bisa Cabut Masa Darurat Corona Nasional, Jika....
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Syailendra Persada
Rabu, 18 Maret 2020 06:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bisa mencabut status tanggap darurat Corona. Jika, daerah-daerah sudah bisa menetapkan status darurat masing-masing.
"Jika daerah tersebut sudah menetapkan status keadaan darurat, maka stasius keadaan tertentu yang BNPB keluarkan tak berlaku lagi," kata Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Agus Wibowo, di Kantor BNPB, Selasa, 13 Maret 2020.
Agus mengatakan ada dua jenis status darurat yang bisa dipilih oleh daerah. Pertama siaga darurat dan tanggap darurat.
Ia menuturkan status siaga bisa diambil oleh daerah yang belum banyak kasus positif Covid-19. Sementara itu, tanggap darurat adalah bagi daerah yang memiliki banyak kasus positif corona bahkan sudah ada yang meninggal. "Seperti Jakarta dan Jawa Barat," kata Agus.
Agus mengatakan surat keputusan Kepala BNPB Doni Monardo tentang status keadaan tertentu darurat bencana wabah Virus Corona, sebenarnya ditekan pertama kali pada 28 Januari 2020. Saat itu, dalam rapat evakuasi pemulangan WNI dari Wuhan, Cina, di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Doni meminta izin untuk menetapkan status ini.
"Karena pada saat itu belum ada daerah, maupun pemrintah pusat menentukan status keadaan darurat," kata Agus. Saat itu, status darurat bencana hanya ditetapkan hanya selama sebulan, hingga 28 Februari 2020.
Operasi evakuasi berjalan, bahkan hingga evakuasi terhadap WNI dari Kapal World Dream dilakukan. Namun, Agus mengatakan kondisi penyebaran Virus Corona semakin memburuk di Indonesia.
Akhirnya, Doni Monardo memutuskan untuk memperpanjang status darurat bencana hingga 29 Mei 2020, atau 91 sejak diperpanjang pada 29 Februari 2020. "Diperpanjang lagi supaya lebih kredibel. kami tunggu daerah-daerah yang mengeluarkan status keadaan darurat," kata Agus.