BNPB Minta Jakarta dan Jabar Tetapkan Tanggap Darurat Corona
Reporter
Tempo.co
Editor
Syailendra Persada
Selasa, 17 Maret 2020 16:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Bencana mengatakan status keadaan darurat Corona sebenarnya sudah ditetapkan sejak Januari 2020 ketika pemerintah memutuskan memulangkan WNI di Wuhan, Cina.
Juru bicara BNPB Agus Wibowo mengatakan karena waktu itu butuh operasi darurat maka Menteri Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyetujui agar Kepala BNPB mengeluarkan status keadaan darurat penanggulangan penanganan corona pada 28 Januari-28 Februari 2020.
"Karena ini skala makin besar dan presiden memerintahkan percepatan, maka ada perpanjangan status tadi diperpanjang lagi dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020," kata Agus, Kamis, 17 Maret 2020. "Agar fleksibel"
Agus mengatakan perpanjangan ini dilakukan karena belum ada daerah yang mengeluarkan status tanggap darurat. Padahal, kata dia, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah meminta daerah mengeluarkan kebijakan siaga darurat atau tanggap darurat.
Ia mengatakan daerah harus segera mengeluarkan Siaga Darurat dan Tanggap Darurat. "Untuk Tanggap Darurat khusus untuk daerah yang banyak positifnya seperti Jakarta dan Jawa Barat," kata Agus. "Tentu harus koordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19."
Agus menuturkan jika daerah mengeluarkan status tanggap darurat maka tanggap darurat dari BNPB bisa tidak dipakai lagi.