Praperadilan Ditolak, KPK Minta Nurhadi Menyerahkan Diri
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Amirullah
Senin, 16 Maret 2020 19:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi putusan hakim yang menolak praperadilan mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. KPK mengatakan sejak awal meyakini bahwa orang yang berstatus buronan tak berhak mengajukan praperadilan.
"Sejak awal KPK meyakini bahwa para tersangka yang saat ini DPO memang tidak berhak lagi mengajukan praper," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin, 16 Maret 2020.
Ali mengatakan larangan itu sesuai dengan Surat Edaran MA Nomor 1 tahun 2018. Aturan tersebut melarang pengajuan praperadilan bagi tersangka yang kabur atau berstatus buron.
Menurut Ali, penyidik akan terus menyelesaikan berkas perkara kasus ini. Penyidik juga masih mencari keberadaan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Ia meminta Nurhadi dan Rezky, serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto untuk menyerahkan diri. Masyarakat yang melihat para tersangka diharapkan melaporkannya ke KPK melalui nomor telepon 198.
Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Hariyadi menolak gugatan praperadilan Nurhadi cs. Ini merupakan kali kedua gugatan yang diajukan oleh Nurhadi ditolak hakim.
Hakim menyatakan orang yang berstatus DPO tak bisa mengajukan praperadilan. Selain itu, hakim mengatakan praperadilan yang diajukan Nurhadi telah diputuskan sebelumnya dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Meskipun Nurhadi mengajukan alasan berbeda dalam praperadilan kedua ini, namun hakim menganggap perkara tersebut tak bisa diadili untuk kedua kalinya alias nebis in idem.