Praperadilan Ditolak, KPK Minta Nurhadi Menyerahkan Diri

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Senin, 16 Maret 2020 19:05 WIB

Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman (kanan), saat tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa, 6 November 2018, untuk menjalani pemeriksaan setelah mangkir dari panggilan sebelumnya. Pemeriksaan hari ini merupakan panggilan kedua bagi Nurhadi. Sebelumnya, dia mangkir saat dijadwalkan diperiksa pada 29 Oktober 2018. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi putusan hakim yang menolak praperadilan mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. KPK mengatakan sejak awal meyakini bahwa orang yang berstatus buronan tak berhak mengajukan praperadilan.

"Sejak awal KPK meyakini bahwa para tersangka yang saat ini DPO memang tidak berhak lagi mengajukan praper," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin, 16 Maret 2020.

Ali mengatakan larangan itu sesuai dengan Surat Edaran MA Nomor 1 tahun 2018. Aturan tersebut melarang pengajuan praperadilan bagi tersangka yang kabur atau berstatus buron.

Menurut Ali, penyidik akan terus menyelesaikan berkas perkara kasus ini. Penyidik juga masih mencari keberadaan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Ia meminta Nurhadi dan Rezky, serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto untuk menyerahkan diri. Masyarakat yang melihat para tersangka diharapkan melaporkannya ke KPK melalui nomor telepon 198.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Hariyadi menolak gugatan praperadilan Nurhadi cs. Ini merupakan kali kedua gugatan yang diajukan oleh Nurhadi ditolak hakim.

Hakim menyatakan orang yang berstatus DPO tak bisa mengajukan praperadilan. Selain itu, hakim mengatakan praperadilan yang diajukan Nurhadi telah diputuskan sebelumnya dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Meskipun Nurhadi mengajukan alasan berbeda dalam praperadilan kedua ini, namun hakim menganggap perkara tersebut tak bisa diadili untuk kedua kalinya alias nebis in idem.

Berita terkait

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

9 menit lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

1 jam lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

1 jam lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

6 jam lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

6 jam lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

7 jam lalu

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

Penyidik KPK yang tak mau menyebutkan namanya mengatakan penggeledahan di kompleks DPR hari ini dilaksanakan dua satgas

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

9 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

Terlihat belasan polisi bersenjata berjaga di beranda Kantor Setjen DPR yang sedang digeledah tim penyidik KPK.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

10 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

Sebelumnya, KPK sedang menyidik dugaan korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

14 jam lalu

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

Alexander Marwata membantah konflik yang sedang terjadi antara Nurul Ghufron dan anggota Dewas KPK Albertina Ho tidak ada kaitan dengan pelemahan KPK.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

17 jam lalu

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

"Apa alasannya (Nurul Ghufron) mundur? Mari menghormati proses yang sekarang berjalan," kata Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya