Guru Non ASN Segera Urus NUPTK

Sabtu, 14 Maret 2020 10:44 WIB

Ma'ruf Ramadhan, guru SMPN 11 Pekanbaru, Riau saat berfoto bersama siswanya. (Foto: Facebook)

INFO NASIONAL — Peningkatan kesejahteraan guru-guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kependidikan menjadi tujuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Melalui kebijakan Merdeka Belajar episode ketiga, Permendikbud No. 8 menetapkan penggunaan dana BOS dibuat fleksibel. Porsi pembayaran honor untuk guru honorer dengan menggunakan dana BOS, maksimal hingga 50 persen.

Permendikbud No. 8 menetapkan tiga syarat yakni guru non-ASN telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), belum mempunyai sertifikasi tenaga pendidik dan telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019.

Ma'ruf Ramadhan, guru SMPN 11 Pekanbaru, Riau mengapresiasi kebijakan baru Mendikbud Nadiem Makarim melalui Permendikbud No. 8 Tahun 2020 terkait penambahan dana BOS untuk pembayaran honor untuk guru non-ASN.

“Ya, satu terobosan baru yang patut diapresiasi. Menurut saya sangat bagus sekali, sedikit menambah honor kami yang jauh dari UMR,” ujar guru bidang studi Agama Islam ini pada Kamis, 5 Maret 2020.

Advertising
Advertising

Ma’ruf menuturkan saat ini dia mendapatkan jatah mengajar selama 27 jam per minggu dengan honor Rp 60 ribu per jam. Namun pendapatan yang diperolehnya bukan 108 jam (27 jam x 4 pekan) Rp 60 ribu melainkan 27 jam x Rp 60 ribu. Dengan demikian gaji yang diterimanya setiap bulan Rp 1.62 juta.

SMPN 11 Pekanbaru, Riau memiliki delapan guru non-ASN, enam di antaranya telah memiliki NUPTK. Dia pun memberikan semangat kepada dua rekannya yang belum memiliki NUPTK segera mengurus salah satu persyaratan tersebut. “Saya menyarankan mereka agar cepat mengurus, karena itu syarat menerima honor dari BOS,” ujarnya.

Berdasarkan pengalamannya, kata Ma’ruf, dia tidak kesulitan membuat NUPTK. Selain gratis, guru juga bisa mengisi formulir secara online. “Tidak bayar sama sekali. Kita juga dibantu kepala sekolah dalam mengurus NUPTK,” ujarnya.

Walau bersyukur telah memiliki NUPTK, Ma’ruf belum mengetahui seberapa besar honornya yang diperolehnya per bulan pasca Permendikbud No. 8.

Dalam pandangan Ma’ruf, pemerintah daerah sebaiknya menetapkan besaran honor per jam di tiap sekolah. “Saran saya, maunya besaran honor itu ditetapkan oleh Dinas Pendidikan atau gubernur atau wali kota. Seperti wilayah Sumatera Utara, Gubernurnya langsung menetapkan honor Rp 90 ribu per jam untuk guru honorer,” ucapnya. (*)

Berita terkait

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.

Baca Selengkapnya

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam

Baca Selengkapnya

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.

Baca Selengkapnya

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri

Baca Selengkapnya

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).

Baca Selengkapnya

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.

Baca Selengkapnya

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.

Baca Selengkapnya

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.

Baca Selengkapnya