Perubahan Dana BOS Tingkatkan Kesejahteraan Guru Honorer

Kamis, 12 Maret 2020 13:55 WIB

Apriyanto, guru honorer SDN 1 Banyuasin III Palembang.

INFO NASIONAL — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, mengeluarkan Permendikbud No. 8 Tahun 2020 tentang penyaluran dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kini, dana BOS bisa digunakan untuk membayar gaji guru honorer maksimal 50 persen. Angka ini lebih besar dibanding kebijakan sebelumnya, yaitu mencapai 50 persen dibanding sebelumnya, yaitu maksimal 15 persen.

Menteri Nadiem Makarim mengatakan, kebijakan tersebut menjadi langkah pertama untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik non-ASN (aparatur sipil negara).

Sejumlah guru honorer menyambut baik Permendikbud No. 8. “Kami sangat senang, karena bisa membantu meningkatkan kesejahteraan guru non-PNS,” ujar Apriyanto, guru honorer di SDN 1 Banyuasin III Palembang. Menurutnya, peraturan tersebut dapat membantu menambah penerimaan guru-guru yang belum berstatus ASN.

Permendikbud No. 8 juga menetapkan tiga syarat bagi guru honorer penerima dana BOS. Ketiganya adalah telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), belum memiliki sertifikat pendidik dan tercatat di Dapodik pada 31 Desember 2019.

Apriyanto mensyukuri bahwa dirinya telah memiliki NUPTK. Namun, dia peduli dengan rekan-rekannya sesama guru honorer yang belum mempunyai NUPTK.

Advertising
Advertising

“Pertanyaan dari kami, bagaimana guru-guru yang belum mendapat NUPTK. Otomatis hanya guru-guru yang sudah punya NUPTK yang dapat digaji dengan dana BOS. Sementara di sekolah kami, ada guru yang belum mendapat NUPTK,” ujar Apriyanto.

Apriyanto mengharapkan pemerintah memberi kelonggaran persyaratan untuk guru-guru honorer penerima dana BOS. “Harapan kami kalau bisa persyaratannya cukup terdaftar di Dapodik. Jadi teman-teman kami yang belum mendapatkan NUPTK bisa mendapatkan honor yang berasal dari dana BOS,” ujarnya.

Hal senada juga dikatakan oleh Sri Ristanti, guru honorer di SMPN 1 Cepiring, Kendal, Jawa Tengah, “Saya tentu saja gembira dengan keluarnya peraturan ini, tapi itu karena saya sudah memiliki NUPTK.”

Menurut Sri, tidak semua rekan-rekan guru honorer memiliki NUPTK. “Banyak teman saya yang belum mendapatkan NUPTK, padahal sudah 9 atau 10 tahun mengabdi,” ujarnya.

SMPN 1 Cepiring memiliki sembilan guru tidak tetap, delapan di antaranya belum memiliki NUPTK. Sri, yang telah mengajar selama 12 tahun, telah mendapatkan NUPTK sejak 2010 lalu.

Sri menuturkan, rekan-rekan guru non-ASN telah berupaya mengurus NUPTK sejak beberapa tahun lalu, namun hingga kini mereka belum mendapatkannya.

Sri mengatakan, fleksibilitas penggunaan dana BOS maksimal 50 persen untuk honor guru honorer akan mampu meningkatkan jumlah pendapatan para guru non-ASN. Namun persyaratan keharusan guru honorer memiliki NUPTK, membuat sekolah tidak serta merta dapat menambah penghasilan seluruh guru honorer. “Sekolah tidak bisa begitu saja untuk menambah honor guru, takut ada kesalahan,” ujarnya.

Menurut Sri, Kepala Sekolah SMPN 1 Cepiring telah melakukan sosialisasi Permendikbud No. 8 Tahun 2020 kepada jajaran guru dan tenaga pendidik di lingkungan. Pihak sekolah akan mematuhi kebijakan yang ditetapkan pemerintah dan setiap persyaratan yang menyertainya. (*)

Berita terkait

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.

Baca Selengkapnya

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam

Baca Selengkapnya

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.

Baca Selengkapnya

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri

Baca Selengkapnya

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).

Baca Selengkapnya

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.

Baca Selengkapnya

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.

Baca Selengkapnya

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.

Baca Selengkapnya