Jokowi Undang Edy Rahmayadi Cari Solusi Sengketa Lahan di Sumut

Reporter

Dewi Nurita

Editor

Amirullah

Rabu, 11 Maret 2020 16:22 WIB

Presiden Joko Widodo alias Jokowi (kanan) bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 5 Maret 2020. Rapat membahas implementasi tol laut. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengundang Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi ke Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 11 Maret 2020. Undangan tersebut untuk membahas penyelesaian sengketa lahan di Sumatera Utara.

Menurut Jokowi, ada dua masalah pertanahan di Sumatera Utara yang harus segera diputuskan, yakni konflik eks lahan Hak Guna Usaha PTPN II dan sengketa lahan di Pangkalan Udara Suwondo, eks Bandara Polonia Medan.

"Terkait eks HGU PTPN II, data yang saya dapat terdapat 5.873 hektar yang telah dikeluarkan dari HGU PTPN II dan sekarang statusnya dikuasai langsung oleh negara," ujar Jokowi di Kantor Presiden, Jakarta pada Rabu, 11 Maret 2020

Dari luas tersebut, kata Jokowi, sebesar 3.104 hektar belum memperoleh izin penghapusbukuan dari Kementerian BUMN dan telah ditetapkan daftar nominatif pihak yang berhak. Sedangkan sisanya, seluas 2.768 hektar telah memperoleh izin penghapusbukuan.

"Sebab itu, dalam ratas ini kita fokus bicara percepatan penyelesaian lahan eks HGU PTPN II, baik yang memperoleh izin pembukuan maupun yang belum," ujar Jokowi.

Sejalan dengan itu, Jokowi juga meminta Kementerian BPN/ATR untuk mengeluarkan kebijakan pembekuan administrasi pertanahan terhadap tanah eks HGU PTPN II untuk menghindari spekulasi tanah.

"Sehingga tanah eks HGU PTPN II betul-betul dimiliki dan bisa dimanfaatkan rakyat berdasarkan daftar nominatif yang sudah ada atau inventarisasi dan verifikasi ulang oleh pemerintah provinsi. Tolong betul-betul ada inventarisasi, verifikasi ulang," ujar Jokowi.

Sementara terkait sengketa lahan di Pangkalan Udara Suwondo, Jokowi mengatakan ada 591 hektar tanah eks Bandara Polonia. Dari jumlah itu, terdapat 302 hektar yang dikeluarkan sertifikat hak pakai untuk TNI-AU, sedangkan tanah seluas 260 hektar belum memiliki sertifikat.

Di atas tanah seluas 260 hektar yang belum bersertifikat itu, kata Jokowi, terdapat 5.036 KK atau 27 ribu warga termasuk ahli waris penggarap tanah seluas 5,6 hektar yang telah memiliki putusan hukum di MA.

"Oleh karena itu, saya minta dicarikan penyelesaian yang adil. Semua opsi penyelesaian harus dibicarakan dengan baik dan hal ini perlu segera diputuskan karean bukan hanya menyangkut aset-aset TNI-AU, tapi juga 27 ribu warga yang saat ini menempati 260 hektar eks lahan Bandara Polonia," ujar Jokowi

Belajar dari kasus ini, Jokowi meminta seluruh kementerian/lembaga, Pemda untuk menertibkan administrasi. "Jaga aset yang dimiliki sehingga tidak memunculkan masalah yang berlarut-larut," ujar Jokowi.

Berita terkait

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

1 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

4 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

14 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

14 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

16 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

19 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

21 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

23 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

1 hari lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya