Dibebaskan MA, Karen Agustiawan: Saya Bahagia Sekaligus Kecewa
Reporter
Andita Rahma
Editor
Amirullah
Selasa, 10 Maret 2020 19:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan akhirnya menghirup udara bebas setelah divonis tak bersalah oleh Mahkamah Agung. Ia keluar dari Rumah Tahanan Kejaksaan Agung pada Selasa malam ini, 10 Maret 2020.
"Hari ini saya merasa bahagia untuk keluarga, terutama sujud syukur kepada Allah atas kebahagiaan luar biasa terutama anak-anak, kakak-kakak, cucu, dan juga pekerja Pertamina yang masih dan pensiun," ujar Karen saat keluar tahanan.
Di sisi lain, Karen mengaku kecewa atas sangkaan yang dialamatkan kepadanya. Ia merasa keputusannya untuk Pertamina dipaksakan menjadi tindak pidana.
"Aksi korporasi yang tekennya adalah business judgement, yang domainnya adalah hukum perdata, tapi dipaksakan menjadi domain hukum pidana, tindak pidana korupsi," kata Karen.
Dalam pembebasan ini, pihak keluarga Karen tampak hadir semua. Mulai dari suami, anak, hingga cucu. Suami Karen pun langsung merangkul istrinya
Suami Karen yang ikut mendampingi di sebelahnya langsung merangkul sang istri. Tampak dari wajahnya ia sangat bahagia menyambut kebebasan Karen.
Melihat wajah sang suami, Karen pun langsung melontarkan candaan. "Saya mau kelonan sama suami, boleh kan. Kangen sekali sama bapak," ucap dia sambil tersenyum.
Sebelumnya, Karen divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan oleh pengadilan tingkat pertama. Ia dinilai terbukti mengabaikan prosedur investasi di Pertamina dalam akuisisi blok BMG di Australia pada 2009.
Karen juga dianggap melakukan investasi tanpa pembahasan dan kajian terlebih dahulu, serta tanpa persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris Pertamina. Atas perbuatannya, Karen dianggap telah merugikan negara Rp 568 miliar dan memperkaya Roc Oil Company Australia.
Hakim menyebut Karen melakukan tindak pidana korupsi bersama Direktur Keuangan Pertamina Ferederick T Siahaan; Manager Merger dan Akusisi Pertamina Bayu Kristanto dan Legal Consul and Compliance Genades Panjaitan.
Atas putusan itu, Karen mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Akan tetapi, bandingnya ditolak. Pengadilan Tinggi memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama. Karen kemudian mengajukan kasasi ke MA.