Berkas Terakhir Jiwasraya yang Diserahkan Kejagung ke Penuntut

Reporter

Andita Rahma

Selasa, 10 Maret 2020 08:54 WIB

Ekspresi tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro saat meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020. Benny yang merupakan tahanan Kejaksaan Agung, menjalani pemeriksaan perdana di KPK terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Berkas perkara tersangka korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat, akan menjadi berkas terakhir yang diserah kan Kejaksaan Agung. Hal itu dilakukan karena penyidik ingin menyelesaikan perkara tambahan yakni Tindak Pidana Pencucian Uang yang dialamatkan kepada Benny dan Heru.

"Kami masih punya kewajiban ingin menutup sebesar nilai kerugian. Aset mereka di luar kan masih kami cari," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah

di kantornya, Jakarta Selatan, pada Senin, 9 Maret 2020 malam. Sehingga, berkas mereka berdua yang terakhir diserahkan.

Febrie belum bersedia membeberkan penelusuran aset milik para tersangka yang diduga berada di 10 negara itu. Alasannya, penelusuran aset bersifat rahasia sehingga belum bisa diungkap kepada publik. "Penyidik kerja tidak terbuka ke umum, jadi enggak bisa dibuka dulu."

Kejaksaan Agung telah menerapkan pasal berlapis yakni TPPU terhadap Benny dan Heru. Dugaan TPPU muncul dalam proses penyidikan lantaran Kejaksaan Agung menemukan Benny masuk ke bisnis properti bekerja sama dengan Tapian Tan Kian untuk membangun 500 unit apartemen Duta Regency Kuningan.

Advertising
Advertising

Tanah yang digunakan untuk membangun apartemen itu diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi. "Kami ingin tahu, kalau itu menjadi hak negara maka seharusnya dikembalikan," kata Febrie.

Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka dalam perkara korupsi PT ASuransi Jiwasraya. Mereka adalah Presiden Komisaris Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Utama Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

BPK mengumumkan kerugian negara atas kasus Jiwasraya sebesar Rp 16,9 triliun. Aset para tersangka yang telah disita mencapai nilai Rp 13,1 triliun.

Seusai mengetahui kerugian negara, penyidik menyerahkan berkas tiga tersangka kepada penuntut umum hari ini, Selasa, 10 Maret 2020. Ketiga tersangka itu adalah Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan.

Berita terkait

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

1 hari lalu

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

Berikut sederet mobil Harvey Moeis yang telah disita Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

1 hari lalu

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

Usai Harvey Moeis, Kejagung kembali menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Dirut PT RBT Anggap Pengoperasian Kembali Smelter yang Disita Kejagung dalam Kasus Korupsi Timah Sudah Tepat

4 hari lalu

Kuasa Hukum Dirut PT RBT Anggap Pengoperasian Kembali Smelter yang Disita Kejagung dalam Kasus Korupsi Timah Sudah Tepat

Kuasa hukum Direktur PT Refined Bangka Tin memberi penjelasan soal smelter timah PT RBT yang disita oleh Kejagung.

Baca Selengkapnya

Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

5 hari lalu

Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

Kejagung menjelaskan kerugian kasus korupsi timah yang mencapai Rp 271 Triliun.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

6 hari lalu

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

Penyidik gabungan dari Kejaksaan Agung menyita 5 perusahaan smelter kasus korupsi timah ilegal, salah satunya PT Refined Bangka Tin (PT RBT).

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Harvey Moeis Setelah jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung: Masih Syok

7 hari lalu

Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Harvey Moeis Setelah jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung: Masih Syok

Keadaan Harvey Moeis yang masih syok jika dirinya menjadi salah satu tersangka kasus PT Timah Tbk.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Rekening Sandra Dewi yang Sempat Diblokir Kejagung Sudah Dibuka Aksesnya

7 hari lalu

Pengacara Ungkap Rekening Sandra Dewi yang Sempat Diblokir Kejagung Sudah Dibuka Aksesnya

Kuasa hukum Sandra Dewi dan Harvey Moeis menyebutkan rekening yang diblokir oleh Kejagung biasa digunakan oleh kliennya untuk pinjaman bank.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Ungkap Ada Perjanjian Pisah Harta Antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis

7 hari lalu

Kuasa Hukum Ungkap Ada Perjanjian Pisah Harta Antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Harvey Moeis dan Sandra Dewi melakukan pisah harta saat keduanya resmi menikah pada 2016 lalu.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum PT RBT Ungkap Isi Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi PT Timah dan Hubungannya dengan Harvey Moeis

8 hari lalu

Kuasa Hukum PT RBT Ungkap Isi Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi PT Timah dan Hubungannya dengan Harvey Moeis

Nama Robert Bonosusatya terseret dalam pusaran dugaan korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Gedung The Tribrata Dharmawangsa Ternyata Dikelola oleh Perusahaan Milik Tersangka Korupsi Timah

20 hari lalu

Gedung The Tribrata Dharmawangsa Ternyata Dikelola oleh Perusahaan Milik Tersangka Korupsi Timah

Tersangka korupsi Timah, Suparta, diduga turut mengelola Gedung The Tribrata Dharmawangsa yang didirikan oleh Persatuan Purnawirawan Polri.

Baca Selengkapnya