TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan akan memproses secara hukum pihak-pihak yang mencoba menghalang-halangi penuntasan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
“Apabila ada itikad menghalangi, kemudian mempersulit, itu pasti ada aturan dan sanksinya,” ujar Burhanuddin di kantornya, Jakarta Selatan, pada Senin, 9 Maret 2020.
Kendati demikian, Burhanuddin mengklaim, sampai saat ini, tidak ada pihak-pihak yang mencoba menghalang-halangi. Ia mengatakan, pernyataan itu disampaikannya sebagai peringatan semata karena proses penyelesaian kasus masih berjalan.
Burhanuddin menyatakan, penyidik juga tidak hanya berhenti di enam tersangka saja. Peluang penetapan tersangka baru masih dimungkinkan. “Yang pasti, pasti ada (tersangka baru). Kami kembangkan dulu,” ucap Burhanuddin.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah Presiden Komisaris Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Utama Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
BPK mengumumkan kerugian negara atas kasus Jiwasraya sebesar Rp 16,9 triliun. BPK juga menyebut nilai aset para tersangka yang telah disita mencapai Rp 13,1 triliun.
Usai mengetahui kerugian negara tersebut, penyidik melakukan pelimpahan berkas tiga tersangka hari ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketiga tersangka itu adalah Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan.