LBH Pers Paparkan Kejanggalan Gugatan Kementan Terhadap Tempo

Selasa, 10 Maret 2020 05:47 WIB

Jusdian Riduan Siahaan saat menunjukkan foto yang tertera di pemberitaan Majalah Tempo saat memberikan keterangan pers usai melaporkan Majalah Tempo ke Dewan Pers terkait pemberitaan Majalah Tempo edisi 9-15 September berjudul "Gula-Gula Dua Saudara" di Dewan Pers, Jakarta, Senin, 9 September 2019. Menurut Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian, Jusdian Riduan Siahaan, pemberitaan Majalah Tempo terkesan menyudutkan dan merugikan Kementerian Pertanian. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Pers selaku kuasa hukum PT Tempo Inti Media menyerahkan eksepsi pada sidang lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 9 Maret 2020. Eksepsi itu untuk menjawab surat gugatan yang dibacakan pihak Penggugat dalam hal ini Kementerian Pertanian atau Kementan.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pers, Ade Wahyudin, mengatakan langkah Kementerian Pertanian yang mencampuradukkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tak tepat.

“Apabila ada media yang pemberitaannya diduga melanggar atau beritanya menyalahi fungsinya seperti dalam UU Pers maka mekanisme penyelesaian sengketa pers harus menggunakan UU Pers,” kata Ade yang juga kuasa hukum Tempo, melalui keterangan tertulis, Senin 9 Maret.

Masing-masing tergugat telah menyerahkan eksepsi secara masing-masing, yang pada pokoknya menegaskan gugatan yang diajukan Kementan terhadap PT Tempo Inti Media Tbk tidak tepat. Ade menjelaskan, bahwa salah satu alasannya karena objek perkara bukan merupakan kewenangan dari Pengadilan Negeri untuk mengadili.

Kementerian Pertanian menggugat produk pemberitaan Majalah Tempo Edisi 4829 tanggal 9-15 September 2019 yang berjudul “Berita Investigasi Swasembada Gula: Cara Amran dan Isam”. Dalam edisi tersebut. Penggugat mempermasalahkan dua materi berita yang berjudul: Gula-Gula Dua Saudara (halaman 4-45), dan Dua Andi Satu Heli (halaman 46).

Ade menjelaskan, bahwa Menteri Pertanian yang dulu dijabat oleh Amran Sulaiman tidak menjelaskan keabsahan kedudukannya sebagai menteri atau yang mewakili Kementerian Pertanian RI. Sebab surat kuasa yang digunakan kuasa penggugat untuk mengajukan gugatan tidak disertai pencantuman Surat Keputusan Presiden RI tentang pengangkatan Penggugat sebagai Menteri Pertanian RI.

Advertising
Advertising

Kemudian, surat kuasa tersebut, kata Ade, juga sebenarnya tidak dapat digunakan di persidangan. Sebab bukanlah surat kuasa khusus. Alasannya, surat kuasa itu tidak menuliskan secara spesifik maksud dan tujuan pemberian kuasa. "Misal untuk keperluan pengajuan gugatan PMH terkait pemberitaan pers," ujarnya.

<!--more-->

Selain itu, gugatan Kementerian Pertanian terhadap pimpinan redaksi dan penanggung jawab investigasi Majalah Tempo, kata Ade, jelas salah sasaran atau error in persona. Sebab, objek perkara merupakan laporan Investigasi Majalah Tempo, yang seluruh prosesnya berada di bawah kendali PT Tempo Inti Media.

"Sebagai satu badan hukum perdata yang berbentuk Perseroan Terbatas, sudah sepatutnya beban pertanggungjawabannya ditujukan kepada PT Tempo Inti Media Tbk selaku subyek hukum. Bukan ditujukan kepada individu-individu yang bekerja di dalamnya," kata Ade.

Selain persoalan formil gugatan yang keliru, Ade menegaskan gugatan terhadap materi pemberitaan yang dimuat oleh Majalah Tempo Edisi 4829 tertanggal 9–15 September 2019 tidak tepat.

Dia menjelasakan, bahwa Laporan Investigasi Swasembada Gula: Cara Amran dan Isam, sama sekali tidak mengandung unsur perbuatan melawan hukum. Hal tersebut merupakan produk jurnalistik yang diperoleh Tim Investigasi Tempo dengan berpijak pada fakta yang valid,. Karena data dan fakta diperoleh telah melalui kerja-kerja jurnalistik yang profesional dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

Ade menuturkan, bahwa kegiatan dari Tempo sebagai insan Pers Nasional merupakan perwujudan fungsi kontrol sosial oleh pers guna menegakkan supremasi hukum. Termasuk dari pertanggungjawaban untuk memberitakan segala bentuk dugaan penyalahgunaan wewenang. "Peran itu dijamin dalam UU Pers," ucapnya.

Adapun angka kerugian akibat perbuatan melawan hukum yang didalilkan Kementan RI, menurut Ade, sangat ngawur dan tidak memenuhi unsur kausalitas. Karena dalam komponen kerugian yang diklaim itu tidak memiliki keterkaitan dengan dugaan PMH yang dituduhkan.

Dalam gugatannya, Kementerian Pertanian mengaku mengalami kerugian materiil senilai Rp. 22.042.000. Namun jika didetailkan, komponen kerugian yang dimaksud sama sekali tidak timbul akibat pemberitaan.

Kerugian yang diklaim antara lain untuk biaya pendaftaran gugatan; biaya rapat kordinasi dengan ahli ; dan rapat koordinasi dalam rangka transportasi dan akomodasi penyediaan data-data pendukung dalam melengkapi sumber berita. Yang diketahui, besaran pengeluaran itu timbul akibat dari tindakan penggugat sendiri.

“Komponen-komponen kerugian yang didalilkan tidak dapat disebut sebagai kerugian. Rincian biaya yang layak disebut sebagai kerugian adalah kerugian yang benar-benar diakibatkan dari perbuatan yang dianggap melawan hukum,” kata Ade.

Berita terkait

Tempo Menggelar Pelatihan Jurnalisme Konstruktif

5 jam lalu

Tempo Menggelar Pelatihan Jurnalisme Konstruktif

Tempo menggelar pelatihan jurnalisme konstruktif atau constructive journalism selama tiga hari sejak Ahad, 28 April 2024.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

2 hari lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya

Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

2 hari lalu

Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

Menteri Pertanian Ukraina Mykola Solsky ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka resmi dalam penyelidikan korupsi bernilai jutaan dolar

Baca Selengkapnya

Ditemukan Kuburan Massal di Khan Younis Gaza, Afrika Selatan Serukan Investigasi

2 hari lalu

Ditemukan Kuburan Massal di Khan Younis Gaza, Afrika Selatan Serukan Investigasi

Afrika Selatan menyerukan pada komunitas internasional agar dilakukan investigasi yang menyeluruh terkait temuan kuburan massal di Gaza

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

4 hari lalu

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.

Baca Selengkapnya

Saksi Ungkap Sering Bayari Biaya Ulang Tahun Cucu Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Kementan

4 hari lalu

Saksi Ungkap Sering Bayari Biaya Ulang Tahun Cucu Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Kementan

Menjawab itu, Isnar mengatakan putra Syahrul Yasin Limpo, Redindo juga pernah meminta uang kepadanya.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

4 hari lalu

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Nilai Pelaporan Dirinya oleh Nurul Ghufron karena Dewas KPK Proses Dugaan Pelanggaran Etik

4 hari lalu

Albertina Ho Nilai Pelaporan Dirinya oleh Nurul Ghufron karena Dewas KPK Proses Dugaan Pelanggaran Etik

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menduga ada indikasi lain di balik pelaporan terhadap dirinya oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Akui Dilaporkan Nurul Ghufron karena Koordinasi dengan PPATK soal Kasus Jaksa TI

4 hari lalu

Albertina Ho Akui Dilaporkan Nurul Ghufron karena Koordinasi dengan PPATK soal Kasus Jaksa TI

Anggota Dewas KPK Albertina Ho membenarkan tengah dilaporkan ke Dewas KPK oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya