LBH Pers Paparkan Kejanggalan Gugatan Kementan Terhadap Tempo
Reporter
Eko Wahyudi
Editor
Syailendra Persada
Selasa, 10 Maret 2020 05:47 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Pers selaku kuasa hukum PT Tempo Inti Media menyerahkan eksepsi pada sidang lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 9 Maret 2020. Eksepsi itu untuk menjawab surat gugatan yang dibacakan pihak Penggugat dalam hal ini Kementerian Pertanian atau Kementan.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pers, Ade Wahyudin, mengatakan langkah Kementerian Pertanian yang mencampuradukkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tak tepat.
“Apabila ada media yang pemberitaannya diduga melanggar atau beritanya menyalahi fungsinya seperti dalam UU Pers maka mekanisme penyelesaian sengketa pers harus menggunakan UU Pers,” kata Ade yang juga kuasa hukum Tempo, melalui keterangan tertulis, Senin 9 Maret.
Masing-masing tergugat telah menyerahkan eksepsi secara masing-masing, yang pada pokoknya menegaskan gugatan yang diajukan Kementan terhadap PT Tempo Inti Media Tbk tidak tepat. Ade menjelaskan, bahwa salah satu alasannya karena objek perkara bukan merupakan kewenangan dari Pengadilan Negeri untuk mengadili.
Kementerian Pertanian menggugat produk pemberitaan Majalah Tempo Edisi 4829 tanggal 9-15 September 2019 yang berjudul “Berita Investigasi Swasembada Gula: Cara Amran dan Isam”. Dalam edisi tersebut. Penggugat mempermasalahkan dua materi berita yang berjudul: Gula-Gula Dua Saudara (halaman 4-45), dan Dua Andi Satu Heli (halaman 46).
Ade menjelaskan, bahwa Menteri Pertanian yang dulu dijabat oleh Amran Sulaiman tidak menjelaskan keabsahan kedudukannya sebagai menteri atau yang mewakili Kementerian Pertanian RI. Sebab surat kuasa yang digunakan kuasa penggugat untuk mengajukan gugatan tidak disertai pencantuman Surat Keputusan Presiden RI tentang pengangkatan Penggugat sebagai Menteri Pertanian RI.
Kemudian, surat kuasa tersebut, kata Ade, juga sebenarnya tidak dapat digunakan di persidangan. Sebab bukanlah surat kuasa khusus. Alasannya, surat kuasa itu tidak menuliskan secara spesifik maksud dan tujuan pemberian kuasa. "Misal untuk keperluan pengajuan gugatan PMH terkait pemberitaan pers," ujarnya.
<!--more-->
Selain itu, gugatan Kementerian Pertanian terhadap pimpinan redaksi dan penanggung jawab investigasi Majalah Tempo, kata Ade, jelas salah sasaran atau error in persona. Sebab, objek perkara merupakan laporan Investigasi Majalah Tempo, yang seluruh prosesnya berada di bawah kendali PT Tempo Inti Media.
"Sebagai satu badan hukum perdata yang berbentuk Perseroan Terbatas, sudah sepatutnya beban pertanggungjawabannya ditujukan kepada PT Tempo Inti Media Tbk selaku subyek hukum. Bukan ditujukan kepada individu-individu yang bekerja di dalamnya," kata Ade.
Selain persoalan formil gugatan yang keliru, Ade menegaskan gugatan terhadap materi pemberitaan yang dimuat oleh Majalah Tempo Edisi 4829 tertanggal 9–15 September 2019 tidak tepat.
Dia menjelasakan, bahwa Laporan Investigasi Swasembada Gula: Cara Amran dan Isam, sama sekali tidak mengandung unsur perbuatan melawan hukum. Hal tersebut merupakan produk jurnalistik yang diperoleh Tim Investigasi Tempo dengan berpijak pada fakta yang valid,. Karena data dan fakta diperoleh telah melalui kerja-kerja jurnalistik yang profesional dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
Ade menuturkan, bahwa kegiatan dari Tempo sebagai insan Pers Nasional merupakan perwujudan fungsi kontrol sosial oleh pers guna menegakkan supremasi hukum. Termasuk dari pertanggungjawaban untuk memberitakan segala bentuk dugaan penyalahgunaan wewenang. "Peran itu dijamin dalam UU Pers," ucapnya.
Adapun angka kerugian akibat perbuatan melawan hukum yang didalilkan Kementan RI, menurut Ade, sangat ngawur dan tidak memenuhi unsur kausalitas. Karena dalam komponen kerugian yang diklaim itu tidak memiliki keterkaitan dengan dugaan PMH yang dituduhkan.
Dalam gugatannya, Kementerian Pertanian mengaku mengalami kerugian materiil senilai Rp. 22.042.000. Namun jika didetailkan, komponen kerugian yang dimaksud sama sekali tidak timbul akibat pemberitaan.
Kerugian yang diklaim antara lain untuk biaya pendaftaran gugatan; biaya rapat kordinasi dengan ahli ; dan rapat koordinasi dalam rangka transportasi dan akomodasi penyediaan data-data pendukung dalam melengkapi sumber berita. Yang diketahui, besaran pengeluaran itu timbul akibat dari tindakan penggugat sendiri.
“Komponen-komponen kerugian yang didalilkan tidak dapat disebut sebagai kerugian. Rincian biaya yang layak disebut sebagai kerugian adalah kerugian yang benar-benar diakibatkan dari perbuatan yang dianggap melawan hukum,” kata Ade.