TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen mendesak Menteri Pertanian mencabut gugatan yang ditujukan kepada Tempo. AJI menyatakan pemberitaan mengenai Swasembada Gula Cara Amran dan Isam yang terbit di Majalah Tempo edisi 9 September 2019 telah selesai lewat mekanisme Dewan Pers.
"Jika gugatan ini diteruskan, maka akan menjadi preseden buruk dalam sejarah kebebasan pers Indonesia dan catatan kelam di era pemerintahan Presiden Joko Widodo," kata Ketua Bidang Advokasi AJI, Sasmito Madrim, dalam keterangan tertulis, Kamis, 7 November 2019.
Amran Sulaiman, saat menjabat Menteri Pertanian, mengajukan gugatan itu lewat kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 18 Oktober 2019. Tiga pihak tergugat dalam kasus ini yaitu PT Tempo Inti Media, Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Arif Zulkifli, dan Penanggung Jawab Berita Investigasi Majalah Tempo Bagja Hidayat.
Dalam gugatannya, Amran menuntut ganti rugi materiil senilai Rp22.042.000 dan kerugian immateriil Rp100 miliar dibayarkan langsung ke kas negara. Amran juga meminta Majalah Tempo menayangkan permintaan maaf di Majalah Tempo dan surat kabar nasional selama 7 hari dengan ukuran setengah halaman. Di samping itu, Tempo juga diminta meletakkan sita jaminan terhadap Gedung Tempo yang terletak di Jl Palmerah Barat No.8 Jakarta Selatan.
Sasmito mengatakan pemberitaan ini telah disidangkan di Dewan Pers dan telah dinyatakan selesai pada 22 Oktober 2019. Dewan Pers memutuskan agar Majalah Tempo memuat hak jawab dari Kementerian Pertanian secara proporsional. Namun, menteri pertanian tidak mengambil opsi hak jawab tersebut untuk diberitakan di Majalah Tempo.
AJI meminta Kementan untuk menghormati putusan Dewan Pers dan menjalankan fungsi hak jawab seperti yang diperintahkan. Penyelesaian sengketa melalui mekanisme ini, kata dia, sesuai dengan Undang-undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Undang-undang Pers merupakan lex specialis atau hukum yang lebih khusus terhadap Kitab Undang-Undang hukum Perdata (KUHPer) dan juga terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Sehingga, jika terjadi sengketa pemberitaan pers, peraturan yang digunakan adalah Undang-undang Pers," kata dia.
AJI mengingatkan pemerintahan Joko Widodo akan dinilai tidak menghormati mekanisme sengketa pers yang diamanatkan UU Pers itu bila meneruskan gugatan ini. "Mengingatkan Pemerintahan Jokowi untuk taat konstitusi yang menjamin kebebasan pers di Indonesia," ujar Sasmito.