Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

AJI Desak Menteri Pertanian Cabut Gugatan ke Tempo

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Menteri Pertanian, Amran Sulaiman
Menteri Pertanian, Amran Sulaiman
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen mendesak Menteri Pertanian mencabut gugatan yang ditujukan kepada Tempo. AJI menyatakan pemberitaan mengenai Swasembada Gula Cara Amran dan Isam yang terbit di Majalah Tempo edisi 9 September 2019 telah selesai lewat mekanisme Dewan Pers.

"Jika gugatan ini diteruskan, maka akan menjadi preseden buruk dalam sejarah kebebasan pers Indonesia dan catatan kelam di era pemerintahan Presiden Joko Widodo," kata Ketua Bidang Advokasi AJI, Sasmito Madrim, dalam keterangan tertulis, Kamis, 7 November 2019.

Amran Sulaiman, saat menjabat Menteri Pertanian, mengajukan gugatan itu lewat kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 18 Oktober 2019. Tiga pihak tergugat dalam kasus ini yaitu PT Tempo Inti Media, Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Arif Zulkifli, dan Penanggung Jawab Berita Investigasi Majalah Tempo Bagja Hidayat.

Dalam gugatannya, Amran menuntut ganti rugi materiil senilai Rp22.042.000 dan kerugian immateriil Rp100 miliar dibayarkan langsung ke kas negara. Amran juga meminta Majalah Tempo menayangkan permintaan maaf di Majalah Tempo dan surat kabar nasional selama 7 hari dengan ukuran setengah halaman. Di samping itu, Tempo juga diminta meletakkan sita jaminan terhadap Gedung Tempo yang terletak di Jl Palmerah Barat No.8 Jakarta Selatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sasmito mengatakan pemberitaan ini telah disidangkan di Dewan Pers dan telah dinyatakan selesai pada 22 Oktober 2019. Dewan Pers memutuskan agar Majalah Tempo memuat hak jawab dari Kementerian Pertanian secara proporsional. Namun, menteri pertanian tidak mengambil opsi hak jawab tersebut untuk diberitakan di Majalah Tempo.

AJI meminta Kementan untuk menghormati putusan Dewan Pers dan menjalankan fungsi hak jawab seperti yang diperintahkan. Penyelesaian sengketa melalui mekanisme ini, kata dia, sesuai dengan Undang-undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Undang-undang Pers merupakan lex specialis atau hukum yang lebih khusus terhadap Kitab Undang-Undang hukum Perdata (KUHPer) dan juga terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Sehingga, jika terjadi sengketa pemberitaan pers, peraturan yang digunakan adalah Undang-undang Pers," kata dia.

AJI mengingatkan pemerintahan Joko Widodo akan dinilai tidak menghormati mekanisme sengketa pers yang diamanatkan UU Pers itu bila meneruskan gugatan ini. "Mengingatkan Pemerintahan Jokowi untuk taat konstitusi yang menjamin kebebasan pers di Indonesia," ujar Sasmito.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi, KKJ Sebut Menteri Bahlil Mengancam Kemerdekaan Pers

7 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia atau Mabes Polri untuk melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi, KKJ Sebut Menteri Bahlil Mengancam Kemerdekaan Pers

KKJ mengatakan pelaporan itu menunjukkan Menteri Bahlil sebagai pejabat publik yang antikritik.


UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

8 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia atau Mabes Polri untuk melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.


Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi, LBH Pers: Berbahaya bagi Kebebasan Pers

8 hari lalu

Massa yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Forum Jurnalis Freelance melakukan aksi damai di depan Kedutaan Besar Myanmar, Jakarta, Jumat, 7 September 2018. Vonis ini dianggap ancaman bagi kebebasan pers dan kemunduran demokrasi di negara Myanmar. TEMPO/Muhammad Hidayat
Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi, LBH Pers: Berbahaya bagi Kebebasan Pers

Langkah Menteri Investasi Bahlil Lahadalia melaporkan narasumber Tempo dinilai bisa menjadi preseden yang tidak baik untuk pers di Indonesia.


LBH Pers Kritik Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi

8 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia atau Mabes Polri untuk melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
LBH Pers Kritik Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi

Direktur LBH Pers Ade Wahyudin menanggapi laporan Bahlil soal narasumber Tempo yang memberi informasi kisruh pencabutan dan pemulihan IUP.


Isi Lengkap Keputusan Dewan Pers Soal Laporan Bahlil Terhadap Tempo

8 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia saat ditemui di acara perayaan hari ulang tahun Luhut Binsar Pandjaitan ke-76 di Hotel Sopo Del Tower, Kuningan, Jakarta pada Kamis, 28 September 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Isi Lengkap Keputusan Dewan Pers Soal Laporan Bahlil Terhadap Tempo

Dewan Pers memberikan penjelasan soal pengaduan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia terhadap Tempo.


Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi dalam Kisruh Pencabutan IUP

8 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia atau Mabes Polri untuk melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi dalam Kisruh Pencabutan IUP

Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra mengatakan pelaporan yang dilakukan Menteri Bahlil bisa mengancam kebebasan pers.


Geledah Kediaman Hanan Supangkat di Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Keluar Rumah Bawa 4 Koper

20 hari lalu

Hanan Supangkat. Swa.co.id
Geledah Kediaman Hanan Supangkat di Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Keluar Rumah Bawa 4 Koper

Hanan Supangkat diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPU dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.


Jokowi Ternyata Berikan Akses Luas ke Bahlil untuk Kelola Perizinan Tambang

21 hari lalu

Cover Majalah Tempo. FOTO/Tempo
Jokowi Ternyata Berikan Akses Luas ke Bahlil untuk Kelola Perizinan Tambang

Presiden Jokowi ternyata ikut andil memberi akses kepada Bahlil Lahadalia dalam tata kelola perizinan tambang.


Laporan Investigasi dan Cover Majalah Tempo Pernah Dilaporkan, Ada Soal Soeharto Sampai Jokowi

22 hari lalu

Sampul majalah TEMPO edisi 16 September 2019. dok. TEMPO
Laporan Investigasi dan Cover Majalah Tempo Pernah Dilaporkan, Ada Soal Soeharto Sampai Jokowi

Beberapa kali laporan investigasi dan cover Majalah Tempo pernah dilaporkan ke Dewan Pers oleh berbagai pihak. Soal apa saja, dan siapa pelapornya?


53 Tahun Majalah Tempo, Profil Goenawan Mohamad dan Para Pendiri Tempo Lainnya

22 hari lalu

Wartawan Senior TEMPO Fikri Jufri (Kiri) bersama Kepala Pemberitaan Korporat TEMPO Toriq Hadad dan Redaktur Senior TEMPO Goenawan Mohamad dalam acara perayaan Ulang Tahun Komunitas Salihara Ke-4, Jakarta, Minggu (08/07). Komunitas Salihara adalah sebuah kantong budaya yang berkiprah sejak 8 Agustus 2008 dan pusat kesenian multidisiplin swasta pertama di Indonesia yang berlokasi di Jl. Salihara 16, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. TEMPO/Dhemas Reviyanto
53 Tahun Majalah Tempo, Profil Goenawan Mohamad dan Para Pendiri Tempo Lainnya

Majalah Tempo telah berusia 53 tahuh, pada 6 Maret 2024. Panjang sudah perjalanannya. Berikut profil para pendiri, Goenawan Mohamad (GM) dan lainnya.