Koordinasi Penanganan Pesawat Asing Masuk NKRI Disepakati

Selasa, 25 Februari 2020 07:52 WIB

Ilustrasi pesawat siluman H-20 Cina.[China Defense Blog via Popular Mechanics]

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah kementerian dan lembaga meneken Kesepakatan Bersama Penanganan Pesawat Udara Asing Setelah Pemaksaan Mendarat di Hotel Aryaduta, Jakarta, pada Senin lalu, 24 Februari 2024.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. membeanrkan kesepakatan itu dibuat lantaran kurang koordinasi dalam menangani pesawat asing yang dipaksa turun akibat melintasi wilayah NKRI tanpa izin.

Mahfud Md. mencontohkan ketika TNI Angkatan Udara memaksa mendarat pesawat kargo Ethiopian Airlines pada 14 Januari 2019.

"Setelah itu muncul dampak akibat kurang kordinasi dalam penanganan pesawat udara asing yang telah di-force down tersebut," katanya di Hotel Aryaduta setelah penandatanganan kesepakatan tadi.

Kesepakatan bersama dibuat antara Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, TNI, Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia, Angkasa Pura I, dan Angkasa Pura II.

Mahfud, yang pernah menjabat Menteri Pertahanan, mengapresiasi pihak-pihak yang berhasil menyelesaikan kesepakatan bersama ini. Dia berharap kesepakatan bersama menjadi pedoman pada saat menangani penurunan paksa pesawat asing.

Menurut Mahfud, tindakan TNI AU memaksa pesawat asing turun sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia.

Aturan tersebut menyebutkan bahwa apabila ada pesawat asing melintasi wilayah udara Indonesia tanpa disertai perizinan yang jelas dan telah diperintahkan untuk keluar wilayah Indonesia namun tidak mengindahkan perintah tersebut, maka akan dilaksanakan pemaksaan mendarat di landasan udara atau bandara yang memenuhi syarat.

Mahfud menerangkan bahwa kesepakatan bersama bukan untuk mengurangi atau menambah kewenangan di tiap kementerian/lembaga, melainkan sebagai pedoman untuk prosedur standar masing-masing.

"Sehingga nantinya setiap aktivitas kementerian/lembaga dapat berjalan secara lancar dan diharapkan dapat tercipta sinergitas dalam penanganan pesawat udara asing setelah force down."

Setelah terbentuk kesepakatan bersama ini, Mahfud Md, melanjutkan, pekerjaan selanjutnya adalah memastikan pelaksanaan dalam level teknis berjalan denhan baik.

Dia ingin aturan dan tata cara yang tertuang di dalam kesepakatan bersama tadi bukan sekedar tulisan.

"Tetapi bisa dimanfaatkan dan diimplementasikan dengan sebaik-baiknya secara maksimal."

Berita terkait

Terpopuler: Kemenperin akan Panggil Manajemen Sepatu Bata, Zulhas Sebut Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan

4 jam lalu

Terpopuler: Kemenperin akan Panggil Manajemen Sepatu Bata, Zulhas Sebut Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memanggil manajemen PT Sepatu Bata Tbk., imbas penutupan pabrik alas kaki itu di Purwakarta, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Tips Menghindari Kursi Pesawat Tanpa Jendela Menurut Pakar Penerbangan

1 hari lalu

Tips Menghindari Kursi Pesawat Tanpa Jendela Menurut Pakar Penerbangan

Ada cara untuk menghindari kursi pesawat tanpa jendela, namun tidak mudah.

Baca Selengkapnya

Delay 5 Jam, Penumpang Lion Air SUB-BDJ Desak Kompensasi Rp 300 Ribu

1 hari lalu

Delay 5 Jam, Penumpang Lion Air SUB-BDJ Desak Kompensasi Rp 300 Ribu

Pesawat Lion Air JT 316 rute Surabaya-Banjarmasin delay selama lima jam karena menunggu kedatangan pesawat Lion Air dari Batam.

Baca Selengkapnya

Penumpang Ketahuan Bawa Ular saat akan Naik Pesawat, Disembunyikan di Celana

3 hari lalu

Penumpang Ketahuan Bawa Ular saat akan Naik Pesawat, Disembunyikan di Celana

Keamanan bandara menggunakan Advanced Imaging Technology (AIT) untuk mendeteksi kejanggalan pada penumpang itu sebelum naik pesawat.

Baca Selengkapnya

Pendapatan Garuda Indonesia di Kuartal Pertama 2024 Mencapai USD 711,98 Juta

5 hari lalu

Pendapatan Garuda Indonesia di Kuartal Pertama 2024 Mencapai USD 711,98 Juta

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mencatatkan pertumbuhan pendapatannya di kuartal pertama 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen.

Baca Selengkapnya

Penumpang Garuda Indonesia Mencapai 5,42 Juta Sepanjang Kuartal Pertama 2024

5 hari lalu

Penumpang Garuda Indonesia Mencapai 5,42 Juta Sepanjang Kuartal Pertama 2024

Jumlah penumpang Garuda Indonesia Group di kuartal pertama 2024 sebanyak 5,42 juta.

Baca Selengkapnya

Kompensasi Apa yang Didapat Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Penerbangan Pesawat?

6 hari lalu

Kompensasi Apa yang Didapat Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Penerbangan Pesawat?

Penumpang memiliki hak mendapat kompensasi dari maskapai jika terjadi keterlambatan penerbangan pesawat.

Baca Selengkapnya

Tips Bepergian Naik Pesawat dengan Hewan Peliharaan

8 hari lalu

Tips Bepergian Naik Pesawat dengan Hewan Peliharaan

Tak semua maskapai penerbangan membolehkan penumpang bawa hewan peliharaan, pastikan tahu berikut sebelum beli tiket.

Baca Selengkapnya

Pesawat Khusus Anjing Bakal Terbang dari New York Mulai Bulan Depan

8 hari lalu

Pesawat Khusus Anjing Bakal Terbang dari New York Mulai Bulan Depan

Bark Air merupakan layanan perjalanan udara pertama yang memungkinkan anjing menikmati penerbangan kelas satu.

Baca Selengkapnya

Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

10 hari lalu

Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

BTN mengusulkan skema dana abadi untuk membiayai program 3 juta rumah yang dicanangkan oleh pasangan Capres-cawapres terpilih Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya