Kasus Suap Meikarta, Eks Sekda Jabar Dituntut 6 Tahun Bui

Senin, 24 Februari 2020 19:57 WIB

Mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Bandung - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut bekas Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa dengan hukuman 6 tahun penjara. Jaksa menilai Iwa terbukti menerima suap dari PT Lippo Cikarang dalam kasus Meikarta.

"Menjatuhkan pidana, terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 tahun dan denda pidana sebesar Rp 400 juta," ucap jaksa Kiki Ahmad Yani saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Senin, 24 Februari 2020.

Dalam tuntutan tersebut, jaksa menyebutkan Iwa telah terbukti menerima suap dari PT Lippo Cikarang sejumlah Rp 400 juta. Suap tersebut berkaitan dengan proses memuluskan pembangunan proyek Meikarta.

"Suap tersebut adalah untuk mempercepat proses persetujuan substansi atas raperda RDTR (Rancangan Detail Tata Ruang) yang diajukan Pemkab Bekasi," ujar Kiki.

Jaksa menyebutkan, uang suap tersebut diterima Iwa melalui eks pejabat Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili, anggota DPRD Bekasi Soleman dan anggota DPRD Jabar Waras Wasisto. Duit tersebut digunakan Iwa untuk membeli keperluan kampanye sebagai bakal calon Gubernur Jawa Barat 2018-2022.

Advertising
Advertising

Jaksa menilai perbuatan Iwa bertentangan dengan program pemerintah yang bersih dan bebas dari prilaku koruptif dan kolutif. Di samping itu, Iwa dinilai tidak menyesali dan mengakui perbuatannya. Dua hal itu menjadi poin yang memberatkan Iwa dalam proses pengadilan.

Saat jaksa membacakan surat tuntutan, Iwa yang duduk di kursi pesakitan nampak tegang. Posisi duduk Iwa tak pernah berubah. Tegak dengan posisi badan menghadap majelis hakim.

Saat dimintai keterangan oleh wartawan selepas sidang, Iwa mengatakan akan melakukan pembelaan pekan depan. Iwa tetap yakin bahwa ia tak pernah terlibat dalam proses suap tersebut. "Terus terang saja saya merasa kaget. Tapi saya akan jalani dan ikuti proses hukum ini," ujar Iwa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Iwa telah menerima besel Rp 900 juta dari Lippo Cikarang. Uang tersebut diberikan secara bertahap. Namun, dalam sidang tuntutan, uang suap yang terbukti diterima Iwa sebesar Rp 400 juta.

Berita terkait

PIK 2 dan BSD Masuk PSN, Pengamat: Kenapa Bukan Hambalang atau Meikarta?

28 Maret 2024

PIK 2 dan BSD Masuk PSN, Pengamat: Kenapa Bukan Hambalang atau Meikarta?

Alih-alih PIK 2 dan BSD, pengamat menilai lebih pemerintah melanjutkan proyek mangkrak seperti Hambalang dan Meikarta masuk dalam daftar PSN.

Baca Selengkapnya

Perbaiki Saluran Air Limbah di Meikarta: 2 Pekerja Mati Lemas, 1 Semaput

11 Januari 2024

Perbaiki Saluran Air Limbah di Meikarta: 2 Pekerja Mati Lemas, 1 Semaput

Dua pekerja tewas saat memperbaiki saluran pengolahan air limbah di area Distrik 1 Meikarta, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Baca Selengkapnya

131 Konsumen Meikarta Tuntut Haknya, Andre Rosiade: Semuanya Sudah Beres

23 Maret 2023

131 Konsumen Meikarta Tuntut Haknya, Andre Rosiade: Semuanya Sudah Beres

Ketua Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta Aep Mulyana mengatakan ada 115 anggota dengan 124 unit yang memilih skema titip jual.

Baca Selengkapnya

114 Konsumen Meikarta Disebut Dapat Refund, Ketua Perkumpulan Konsumen: Sebagian Masih Tunggu Cairnya

16 Maret 2023

114 Konsumen Meikarta Disebut Dapat Refund, Ketua Perkumpulan Konsumen: Sebagian Masih Tunggu Cairnya

Sebanyak 114 dari 130 konsumen Meikarta telah mendapatkan refund melalui opsi titip jual yang dilakukan oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU). Benarkah?

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: OJK Ancam Kresna Life, Harga Gabah Anjlok setelah Bapanas Sepakati Batas Atas Harga dengan Korporasi Padi,

28 Februari 2023

Terkini Bisnis: OJK Ancam Kresna Life, Harga Gabah Anjlok setelah Bapanas Sepakati Batas Atas Harga dengan Korporasi Padi,

Terkini Bisnis: OJK mengancam Kresna Life yang tak kunjung setor RPK , harga gabah anjlok setelah bapanas sepakati batas atas harga dengan korporasi.

Baca Selengkapnya

Jika Uang Tak Kembali, Konsumen Meikarta Buka Kemungkinan Tempuh Jalur Hukum

28 Februari 2023

Jika Uang Tak Kembali, Konsumen Meikarta Buka Kemungkinan Tempuh Jalur Hukum

Konsumen Meikarta membuka peluang menempuh jalur hukum jika uangnya tidak dikembalikan.

Baca Selengkapnya

Gugatan Resmi Dicabut, Konsumen Meikarta Minta Uang Dikembalikan

28 Februari 2023

Gugatan Resmi Dicabut, Konsumen Meikarta Minta Uang Dikembalikan

Gugatan kepada 18 konsumen Meikarta resmi dicabut. Meski begitu, konsumen tetap meminta uang mereka dikembalikan.

Baca Selengkapnya

Breaking News: PT MSU Cabut Gugatan ke Konsumen Meikarta Rp 56 Miliar

28 Februari 2023

Breaking News: PT MSU Cabut Gugatan ke Konsumen Meikarta Rp 56 Miliar

Gugatan senilai Rp 56 miliar oleh pengembang Meikarta PT Mahkota Sentosa Utama atau MSU kepada 18 konsumen Meikarta resmi dicabut hari ini.

Baca Selengkapnya

Sidang Konsumen Meikarta Hari Ini, Kuasa Hukum: Agenda Pencabutan Tuntutan

28 Februari 2023

Sidang Konsumen Meikarta Hari Ini, Kuasa Hukum: Agenda Pencabutan Tuntutan

Sidang konsumen Meikarta melawan pengembang PT Mahkota Sentosa Utama atau MSU dimulai lagi hari ini. Sebelumnya, pihak pengembang menyatakan telah mencabut tuntutan kepada 18 konsumen tersebut.

Baca Selengkapnya

Terkini: PPATK Sebut Dugaan Kasus Pencucian Uang KSP Indosurya, Konsumen Meikarta vs Lippo Karawaci

19 Februari 2023

Terkini: PPATK Sebut Dugaan Kasus Pencucian Uang KSP Indosurya, Konsumen Meikarta vs Lippo Karawaci

PPATK menanggapi pernyataan kuasa hukum KSP Indosurya yang menyanggah laporan transaksi Rp 214 triliun ke 23 perusahaan cangkang.

Baca Selengkapnya