Firli Cs Stop Penyelidikan 36 Kasus, Eks Ketua KPK: Tak Wajar

Kamis, 20 Februari 2020 18:07 WIB

Mantan Ketua KPK, Abraham Samad, menjawab pertanyaan media setelah melakukan pertemuan dengan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh di kantor DPP NasDem, Jakarta, Selasa, 10 Juli 2018. Sebelumnya, Abraham juga pernah bertemu dengan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Sohibul Iman. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengkritik langkah lima pimpinan KPK era Firli Bahuri yang menghentikan penyelidikan 36 kasus. Ia menilai jumlah kasus yang dihentikan dalam tempo relatif singkat itu tak wajar. "Saya pikir ini sesuatu yang di luar kewajaran di KPK selama ini," kata Samad saat dihubungi, Kamis, 20 Februari 2020.

Samad berkata penghentian penyelidikan kasus harus dikaji secara matang bersama penyelidik dan penyidik. Pengkajian itu, kata dia, harus dilakukan agar mendapat gambaran yang obyektif untuk semua kasus.

"Tidak boleh pimpinan seenaknya menghentikan kasus di tingkat penyelidikan yang sedang di tangani oleh teman penyelidik," kata dia.

Sebelumya, pimpinan KPK diketahui telah menghentikan penyelidikan untuk 36 kasus. Penghentian itu dilakukan pada rentang 20 Desember 2019 hingga 20 Februari 2020. Belum diketahui kasus apa saja yang dihentikan penyeledikannya.

Dihentikannya 36 kasus ini diketahui dari dokumen paparan Arah dan Kebijakan Umum KPK Tahun 2020. Sumber internal KPK menyatakan adanya dokumen itu. Dokumen itu menyebutkan bahwa ada 325 penyelidikan aktif yang dilakukan KPK hingga 20 Februari 2020. Sedangkan pimpinan sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan untuk 36 kasus.

Advertising
Advertising

Dokumen juga menyebut ada 21 Surat Perintah Penyidikan yang sudah diterbitkan selama Firli cs menjabat. Dua kasus di antaranya telah diserahkan melalui unit Koordinasi dan Supervisi KPK.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar meminta Tempo untuk mengkonfirmasi penghentian penyelidikan ini ke Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri. “Coba konfirmasi ke Jubir, deh,” kata Lili kepada Tempo, 20 Februari 2020. Namun Ali tidak menjawab.

Ali pernah mengatakan KPK memang berencana untuk menghentikan tunggakan-tunggakan kasus yang masih dalam proses penyelidikan. Menurut dia ada cukup banyak tunggakan perkara yang saat ini belum diselesaikan.

Penghentian penyelidikan, kata Ali, dilakukan jika tidak ditemukan bukti permulaan yang kuat. Hal ini juga karena awal KPK yang jumlahnya sedikit harus menangani kasus yang cukup banyak. "Nanti kami sampaikan perkara yang mana setelah dipelajari, dikaji dan dianalisa lebih lanjut,” beber Ali di kantornya, Jakarta, 27 Januari silam.

Berita terkait

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

5 jam lalu

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

KPK akhirnya menahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Tidak dilakukan jemput paksa.

Baca Selengkapnya

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

7 jam lalu

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.

Baca Selengkapnya

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

10 jam lalu

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

11 jam lalu

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya aturan yang dibuat sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

12 jam lalu

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

13 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

14 jam lalu

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif perusahaan pelat merah itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

15 jam lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

18 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

18 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya