Ini Daftar Pasal-pasal Kontroversi RUU Ketahanan Keluarga

Kamis, 20 Februari 2020 05:20 WIB

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Darmayanti Lubis dalam acara Dialog Fasilitasi Upaya Perlindungan Perempuan Terhadap Tindak Kekerasan bertema "Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dalam Kerangka Ketahanan Keluarga" di Kantor DPRD Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara, 28 September 2017.

TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-undang (RUU) Ketahanan Keluarga yang masuk dalam program legislasi nasional DPR RI menjadi sorotan lantaran mengandung pasal-pasal yang memicu kontroversi. Draf RUU Ketahanan Keluarga ini diusulkan oleh Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani dari Partai Keadilan Sejahtera, Sodik Mudjahid dari Gerindra, Endang Maria Astuti dari Golkar, dan Ali Taher dari Partai Amanat Nasional.

Berikut pasal-pasal kontroversi RUU Ketahanan Keluarga :

-Donor sprema dan ovom bisa dipidana

Dalam pasal 193 draf RUU Ketahanan Keluarga menyatakan setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan secara sukarela, atau menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

Apabila tindakan menyangkut donor sperma ini melibatkan korporasi, maka korporasi tersebut dapat dijatuhi pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. Korporasi tersebut juga bisa dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan/atau pencabutan status badan hukum.

Advertising
Advertising

Bukan hanya itu, Pasal 140 juga mengatur bahwa orang yang dengan sengaja membujuk, memfasilitasi, memaksa, dan/atau mengancam orang lain untuk memperjualbelikan, mendonorkan, atau menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan mandiri atau melalui lembaga juga akan dipidana.

-Sorugasi atay Sewa Rahim bisa dipidana

Pasal 141 RUU Ketahanan Keluarga menyatakan setiap Orang yang dengan sengaja melakukan surogasi atau menyewakan rahim untuk keperluan memperoleh keturunan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

Di pasal 142 menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja membujuk, memfasilitasi, memaksa, dan/atau mengancam orang lain agar bersedia melakukan surogasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 untuk memperoleh keturunan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

-Wajib Rehabilitasi bagi LGBT

Dalam pasal 87 draf RUU Ketahanan Keluarga Setiap Orang dewasa yang mengalami penyimpangan seksual wajib melaporkan diri kepada Badan yang menangani Ketahanan Keluarga atau lembaga rehabilitasi untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan. Pada pasal 88 disebutkan bahwa badan tersebut nantinya dibentuk oleh pemerintah, Badan tersebut bertugas memberikan rehabilitasi sosial, psikologis, medis, dan/atau bimbingan rohani.

Pasal 74 draf RUU Ketahanan Keluarga mengatakan bahwa penyimpangan seksual merupakan salah satu sebab terjadinya krisis keluarga. Adapun kewajiban keluarga melaporkan anggotanya yang memiliki penyimpangan seksual ke badan yang menangani krisis keluarga tertuang dalam Pasal 86.

Berita terkait

10 Daftar Kementerian yang Mempunyai APBN 2025 Teratas

3 hari lalu

10 Daftar Kementerian yang Mempunyai APBN 2025 Teratas

Belanja kementerian/lembaga atau K/L dalam APBN 2025 direncanakan mencapai Rp1.160,1 triliun.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Usulkan 4 RUU Masuk Prolegnas 2025-2029, Apa Saja?

5 hari lalu

Komnas HAM Usulkan 4 RUU Masuk Prolegnas 2025-2029, Apa Saja?

Komnas HAM menyatakan usulan 4 RUU masuk Prolegnas bisa jadi bahan rekomendasi kepada pemerintah atau pembuat kebijakan.

Baca Selengkapnya

Swiss Prihatin atas Larangan Israel terhadap Operasi UNRWA

6 hari lalu

Swiss Prihatin atas Larangan Israel terhadap Operasi UNRWA

Swiss menyampaikan keprihatinan atas larangan Israel terhadap operasi UNRWA.

Baca Selengkapnya

PKS Dorong Penyusunan Prolegnas Selaras Dengan RPJPN 2025-2045

6 hari lalu

PKS Dorong Penyusunan Prolegnas Selaras Dengan RPJPN 2025-2045

Baleg DPR akan menetapkan daftar RUU yang masuk dalam Prolegnas 2025 pada 18 November mendatang.

Baca Selengkapnya

Legislator PKS Minta DPR Tidak Ulangi Pembahasan RUU secara Kilat

7 hari lalu

Legislator PKS Minta DPR Tidak Ulangi Pembahasan RUU secara Kilat

Legislator PKS Muzammil Yusuf meminta proses pembentukan Undang-undang ke depannya tidak lagi dilakukan secara ugal-ugalan.

Baca Selengkapnya

Baleg DPR Bakal Rapat Bahas Prolegnas Senin Depan

9 hari lalu

Baleg DPR Bakal Rapat Bahas Prolegnas Senin Depan

Baleg DPR akan menggelar rapat untuk membahas dua agenda terkait Prolegnas pada Senin depan.

Baca Selengkapnya

Susun Prolegnas 2024-2029, Baleg DPR Beri Waktu 10 Hari untuk AKD dan Fraksi Usulkan RUU

10 hari lalu

Susun Prolegnas 2024-2029, Baleg DPR Beri Waktu 10 Hari untuk AKD dan Fraksi Usulkan RUU

Baleg DPR menyatakan RUU PPRT dan RUU MD3 masuk Prolegnas prioritas 2024-2029.

Baca Selengkapnya

Polandia Siap-siap Sahkan RUU Pernikahan Pasangan Sesama Jenis

16 hari lalu

Polandia Siap-siap Sahkan RUU Pernikahan Pasangan Sesama Jenis

Polandia telah mengambil sebuah langkah dan melakukan kompromi terkait dengan pasangan sesama jenis dan mengizinkan mereka mengadopsi anak.

Baca Selengkapnya

DPR RI Sahkan 10 Undang-Undang di Paripurna Terakhir Periode 20219-2024

35 hari lalu

DPR RI Sahkan 10 Undang-Undang di Paripurna Terakhir Periode 20219-2024

"Selama periode 2019-2024, DPR RI telah menyelesaikan 225 Rancangan Undang-Undang," kata Puan Maharani.

Baca Selengkapnya

5 RUU Kerja Sama Pertahanan dengan Negara Asing akan Disahkan di Paripurna DPR

40 hari lalu

5 RUU Kerja Sama Pertahanan dengan Negara Asing akan Disahkan di Paripurna DPR

Ketua Komisi I DPR Meutya Viada Hafid mengatakan semua RUU tersebut mendapat persetujuan oleh sembilan fraksi untuk disahkan saat rapat paripurna.

Baca Selengkapnya