Ini Daftar Pasal-pasal Kontroversi RUU Ketahanan Keluarga

Kamis, 20 Februari 2020 05:20 WIB

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Darmayanti Lubis dalam acara Dialog Fasilitasi Upaya Perlindungan Perempuan Terhadap Tindak Kekerasan bertema "Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dalam Kerangka Ketahanan Keluarga" di Kantor DPRD Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara, 28 September 2017.

TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-undang (RUU) Ketahanan Keluarga yang masuk dalam program legislasi nasional DPR RI menjadi sorotan lantaran mengandung pasal-pasal yang memicu kontroversi. Draf RUU Ketahanan Keluarga ini diusulkan oleh Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani dari Partai Keadilan Sejahtera, Sodik Mudjahid dari Gerindra, Endang Maria Astuti dari Golkar, dan Ali Taher dari Partai Amanat Nasional.

Berikut pasal-pasal kontroversi RUU Ketahanan Keluarga :

-Donor sprema dan ovom bisa dipidana

Dalam pasal 193 draf RUU Ketahanan Keluarga menyatakan setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan secara sukarela, atau menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

Apabila tindakan menyangkut donor sperma ini melibatkan korporasi, maka korporasi tersebut dapat dijatuhi pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. Korporasi tersebut juga bisa dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan/atau pencabutan status badan hukum.

Advertising
Advertising

Bukan hanya itu, Pasal 140 juga mengatur bahwa orang yang dengan sengaja membujuk, memfasilitasi, memaksa, dan/atau mengancam orang lain untuk memperjualbelikan, mendonorkan, atau menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan mandiri atau melalui lembaga juga akan dipidana.

-Sorugasi atay Sewa Rahim bisa dipidana

Pasal 141 RUU Ketahanan Keluarga menyatakan setiap Orang yang dengan sengaja melakukan surogasi atau menyewakan rahim untuk keperluan memperoleh keturunan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

Di pasal 142 menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja membujuk, memfasilitasi, memaksa, dan/atau mengancam orang lain agar bersedia melakukan surogasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 untuk memperoleh keturunan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

-Wajib Rehabilitasi bagi LGBT

Dalam pasal 87 draf RUU Ketahanan Keluarga Setiap Orang dewasa yang mengalami penyimpangan seksual wajib melaporkan diri kepada Badan yang menangani Ketahanan Keluarga atau lembaga rehabilitasi untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan. Pada pasal 88 disebutkan bahwa badan tersebut nantinya dibentuk oleh pemerintah, Badan tersebut bertugas memberikan rehabilitasi sosial, psikologis, medis, dan/atau bimbingan rohani.

Pasal 74 draf RUU Ketahanan Keluarga mengatakan bahwa penyimpangan seksual merupakan salah satu sebab terjadinya krisis keluarga. Adapun kewajiban keluarga melaporkan anggotanya yang memiliki penyimpangan seksual ke badan yang menangani krisis keluarga tertuang dalam Pasal 86.

Berita terkait

Irlandia Kewalahan Hadapi Naiknya Jumlah Imigran

4 hari lalu

Irlandia Kewalahan Hadapi Naiknya Jumlah Imigran

Dampak dari diloloskannya RUU Safety of Rwanda telah membuat Irlandia kebanjiran imigran yang ingin meminta suaka.

Baca Selengkapnya

DPR Tunda Pembahasan RUU Bahasa Daerah hingga Masa Pemerintahan Selanjutnya

29 hari lalu

DPR Tunda Pembahasan RUU Bahasa Daerah hingga Masa Pemerintahan Selanjutnya

RUU Bahasa Daerah merupakan RUU usul inisiatif DPR.

Baca Selengkapnya

Thailand Berencana Legalisasi Kasino untuk Tingkatkan Pemasukan dan Lapangan Kerja

34 hari lalu

Thailand Berencana Legalisasi Kasino untuk Tingkatkan Pemasukan dan Lapangan Kerja

Perdana Menteri Thailand Srettha Thavisin mengatakan jika disahkan oleh parlemen, undang-undang kasino akan menghasilkan lebih banyak lapangan kerja

Baca Selengkapnya

Menanti Senat dan Raja, Thailand Selangkah Lagi Melegalkan Pernikahan Sesama Jenis

36 hari lalu

Menanti Senat dan Raja, Thailand Selangkah Lagi Melegalkan Pernikahan Sesama Jenis

Parlemen Thailand dengan suara bulat menyetujui rancangan undang-undang yang melegalkan pernikahan sesama jenis

Baca Selengkapnya

Belajar dari Insiden Pilot Batik Air Ketiduran: Cuti Melahirkan Penting Juga Bagi Suami

49 hari lalu

Belajar dari Insiden Pilot Batik Air Ketiduran: Cuti Melahirkan Penting Juga Bagi Suami

Bercermin dari kasus pilot Batik Air ketiduran karena lelah bantu istri yang baru melahirkan, RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak harus segera disahkan.

Baca Selengkapnya

Volodymyr Zelensky Legalkan Ganja di Ukraina untuk Tujuan Medis

16 Februari 2024

Volodymyr Zelensky Legalkan Ganja di Ukraina untuk Tujuan Medis

Melegalkan ganja diharapkan bisa membantu tentara Ukraina dan warga sipil mendapatkan perawatan paska-trauma di tengah perang Ukraina.

Baca Selengkapnya

Partai Demokrat Berharap DPR AS Sahkan RUU Paket Bantuan Keamanan

14 Februari 2024

Partai Demokrat Berharap DPR AS Sahkan RUU Paket Bantuan Keamanan

Ketua DPR AS dari Partai Republik Mike Johnson diharapkan mau ketok palu untuk RUU paket bantuan keamanan, yang meliputi lebih dari Rp939 triliun

Baca Selengkapnya

DPR AS Tolak RUU Bantuan Rp276 Triliun untuk Israel

7 Februari 2024

DPR AS Tolak RUU Bantuan Rp276 Triliun untuk Israel

DPR AS menolak rancangan undang-undang yang didorong Partai Republik untuk memberi bantuan finansial kepada Israel.

Baca Selengkapnya

Biden Desak Kongres AS Loloskan Anggaran untuk Militer Israel Sebesar US$14,1 miliar

5 Februari 2024

Biden Desak Kongres AS Loloskan Anggaran untuk Militer Israel Sebesar US$14,1 miliar

Presiden Amerika Serikat Joe Biden mendesak Kongres AS untuk "segera meloloskan" bantuan militer senilai US$14,1 miliar kepada Israel.

Baca Selengkapnya

Senat AS Tolak RUU yang Paksa Pengawasan HAM sebagai Syarat Bantuan ke Israel

17 Januari 2024

Senat AS Tolak RUU yang Paksa Pengawasan HAM sebagai Syarat Bantuan ke Israel

Upaya Senator Bernie Sanders agar dukungan militer AS mensyaratkan meninjau pelanggaran HAM Israel di Gaza gagal dengan 72 suara berbanding 11 suara.

Baca Selengkapnya