ICW: Pidana Pencucian Uang Rendah, Tak Sesuai Ucapan Jokowi

Rabu, 19 Februari 2020 06:31 WIB

Ilustrasi Money Laundring/Pencucian Uang. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch menyoroti rendahnya penggunaan pasal pencucian uang oleh penegak hukum dalam penanganan perkara korupsi. Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan, selama 2019 hanya tiga kasus korupsi yang dikenakan pidana pencucian uang.

Angka tersebut hanya 1,1 persen dari 271 total kasus korupsi yang ditangani sepanjang 2019.

"Ini menunjukkan ketidakseriusan penegak hukum dalam menerapkan konsep asset recovery dalam upaya memiskinkan pelaku korupsi agar menimbulkan efek jera," kata Wana dalam dokumen paparan 'Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2019', dikutip pada Selasa, 18 Februari 2020.

Salah satu kasus yang dikembangkan dan dikenakan pasal pencucian uang adalah kasus suap pengadaan mesin Rolls-Royce yang melibatkan eks Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.

Menurut Wana, rendahnya pidana pencucian uang dalam penanganan kasus ini bertolak belakang dengan pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang berencana memprioritaskan penyelamatan aset.

Advertising
Advertising

Pada pidato kenegaraan 16 Agustus 2016, Jokowi mengatakan bahwa ukuran kinerja pemberantasan korupsi harus diubah. Ia menyebut keberhasilan penegak hukum bukan hanya diukur dari jumlah kasus. Namun, kata dia, juga harus diukur dari berapa potensi kerugian negara yang bisa diselamatkan.

"Penegak hukum belum menjadikan instrumen TPPU sebagai upaya utama untuk memiskinkan koruptor," ujar Wana. ICW pun mendorong penegak hukum mengefektifkan penggunaan
UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) selain pidana suap.

ICW juga menyebut tren penindakan kasus korupsi yang dilakukan oleh penegak hukum secara gradual dari 2017 hingga 2019 menurun, baik dari jumlah kasus maupun jumlah tersangka. Sebagai contoh, pada 2018 ada 454 kasus korupsi dengan 1.087 tersangka. Adapun pada 2019, penegak hukum hanya menangani 271 kasus dengan 580 tersangka.

Jika dirinci, Kejaksaan Agung menangani 109 kasus dengan 216 tersangka, Kepolisian menangani 100 kasus dengan 209 tersangka, sedangkan Komisi Pemberantasan Korupsi menangani 62 kasus dengan 155 tersangka.

Kasus yang ditangani KPK tercatat menimbulkan kerugian negara paling besar yakni Rp 6,2 triliun. Sedangkan kerugian negara dari kasus yang ditangani Kepolisian dan Kejaksaan berturut-turut Rp 1,3 triliun dan Rp 847,8 miliar.

Berita terkait

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

1 jam lalu

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

4 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

9 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

12 jam lalu

Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

Peserta aksi Hari Buruh Internasional atau May Day membakar baliho bergambar Presiden Jokowi di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakpus

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

14 jam lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

4 Lika-liku Perjalanan RUU DKJ Hingga Resmi Disahkan Presiden Jokowi

14 jam lalu

4 Lika-liku Perjalanan RUU DKJ Hingga Resmi Disahkan Presiden Jokowi

Pengesahan RUU DKJ ditandatangani Presiden Jokowi di Jakarta 25 April 2024 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama oleh Mensesneg.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi Hari Buruh Gagal Demo di Depan Istana, Presiden Jokowi Ada di Mana?

15 jam lalu

Massa Aksi Hari Buruh Gagal Demo di Depan Istana, Presiden Jokowi Ada di Mana?

Demonstrasi memperingati Hari Buruh itu membawa dua tuntutan. Salah satunya tuntutan mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya

Harapan Jokowi dan Prabowo di Hari Buruh Internasional 2024

16 jam lalu

Harapan Jokowi dan Prabowo di Hari Buruh Internasional 2024

Jokowi dan Prabowo mengucapkan selamat Hari Buruh. Berikut harapan Presiden dan Presiden terpilih 2024-2029 itu.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

18 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

18 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya