Eks Dirut PT INTI Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 juta

Reporter

Halida Bunga

Senin, 17 Februari 2020 17:21 WIB

Direktur PT Industri Telekomunikasi Indonesia, Darman Mappangara, menjalani pemeriksaan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 22 November 2019. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) Darman Mappangara dituntut 3 tahun penjara, denda Rp200 juta atau 5 bulan kurungan. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haerudin menyatakan terbukti Darman bersalah melakukan korupsi. "Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diancam pidana dalam pasal 5 ayat 1 huruf b," katanya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin, 17 Februari 2020.

Haerudin mengatakan, tuntutan itu diperberat atas sejumlah pertimbangan, salah satunya, terdakwa selaku direksi BUMN telah mengabaikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam menjalankan usahanya.

Jaksa juga menyebut Darman menyalahgunakan wewenang yang diberikan kepadanya untuk melakukan kejahatan. Jaksa mengatakan, Darman terbukti merupakan pelaku yang aktif dan melibatkan orang lain dalam melakukan kejahatan.

"Terdakwa berusaha menutupi kejahatannya seolah-olah sebagai pembayaran utang piutang, terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya," ujarnya. Adapun pertimbangan keringanan hukuman lantaran Darman belum pernah dihukum sebelumnya.

Darman Mappangara didakwa memberikan suap kepada Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam. Perbuatannya itu dilakukan bersama pihak swasta, Andi Taswin Nur. Uang itu diberikan agar PT Inti mendapatkan proyek pengadaan semi Baggage Handling System (BHS).
"Memberikan sesuatu berupa uang secara bertahap dengan jumlah keseluruhan sebesar US$ 71.000 dan Sin$ 96.700," kata jaksa KPK Haerudin saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Jumat, 20 Desember 2019.

Darman memberikan suap secara bertahap. Pada 25 Juli 2019, dia meminta Taswin menyiapkan uang Rp 2 miliar guna mempermulus kontrak kerja antara PT Inti dengan PT Angkasa Pura Propertindo.

Pada 26 Juli Darman memerintah Taswin memberikan uang US$ 53.000 kepada Andra. Uang itu diberikan melalui supir pribadi Andra, Endang di Mall Plaza Senayan, Jakarta. Esok harinya, Taswin kembali memberikan uang Rp 253 juta. Pada 30 Juli, Darman kembali memberikan uang Rp 1 miliar kepada Andra.

Bekas bos PT INTI itu dibidik dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b, serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.


Berita terkait

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

22 menit lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

3 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

5 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

6 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

8 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

8 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar

10 jam lalu

Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar

Kejati Aceh memeriksa Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri perihal dugaan korupsi penyimpangan dan pengadaan budi daya ikan kakap.

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

10 jam lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

12 jam lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

21 jam lalu

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.

Baca Selengkapnya