Kontras Singgung Pemerintah yang Tertutup soal Omnibus Law Cilaka

Senin, 17 Februari 2020 11:26 WIB

Ratusan buruh melintas di Jalan Bubutan saat akan melakukan aksi unjuk rasa di DPRD Jatim di Surabaya, Jawa Timur, Senin 20 Januari 2020. Mereka menyerukan sejumlah aspirasi salah satunya menolak omnibus law ketenagakerjaan. ANTARA FOTO/Didik suhartono

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai pemerintah menutup-nutupi informasi terkait omnibus law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja. Padahal, kata Kepala Biro Penelitian, Pemantauan, dan Dokumentasi KontraS Rivanlee Anandar, keterbukaan informasi publik dijamin dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Tindakan pemerintah termasuk menutupi informasi berdasarkan undang-undang," kata Rivanlee kepada Tempo, Senin, 17 Februari 2020.

KontraS sebelumnya mengirim surat ke empat kementerian, yakni Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Layang yang dikirim 20 Januari itu meminta keterbukaan informasi menyangkut sejumlah poin. Yakni salinan draf RUU omnibus law yang disusun pemerintah termasuk Cipta Lapangan Kerja; UU apa saja yang akan masuk dalam RUU omnibus law itu; kementerian/lembaga mana saja yang terlibat membahas; siapa saja masyarakat sipil yang dilibatkan dalam pembahasan dan bentuk keterlibatan mereka; serta perkembangan dan linimasa penyusunan RUU omnibus law.

Kemenko Polhukam ternyata menjawab informasi yang diminta itu termasuk rahasia. Jawaban Kemenkopolhukam itu tertuang dalam surat tertanggal 6 Februari 2020 yang ditanda tangani oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kemenko Polhukam Sidiq Mustofa.

Advertising
Advertising

Namun, surat Kemenko Polhukam ini tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengapa informasi yang diminta itu termasuk rahasia. Padahal, kata dia, prinsip keterbukaan informasi itu diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik.

UU KIP mengatur bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka kecuali informasi yang dikecualikan secara ketat dan terbatas. Adapun informasi yang dikecualikan adalah informasi yang mengandung isi sebagaimana tercantum dalam pasal 17 UU KIP.

"Surat Kemenko Polhukam ini tidak memberikan penjelasan lebih lanjut berupa lampiran hasil uji konsekuensi dalam menentukan bahwa informasi terkait proses pengerjaan omnibus law yang kami mohonkan adalah informasi yang dikecualikan berdasarkan pasal 17 UU KIP," ucap Rivanlee.

Di sisi lain, UU Nomor 12 Tahun 2011 (diubah menjadi UU Nomor 15 Tahun 2019) tentang mengatur bahwa salah satu asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik adalah keterbukaan. Transparansi ini harus dikulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka.

"Itu ada Kemenko Perekonomian masalah yang ditanyain," kata Pejabat PPID Kemenko Polhukam Sidiq Mustofa saat mengapa informasi keterbukaan publik itu disebut rahasia.

Berita terkait

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

4 hari lalu

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

Kelompok Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Yogyakarta menggelar aksi memperingati hari buruh atau May Day dengan menyampaikan 16 tuntutan

Baca Selengkapnya

Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

4 hari lalu

Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

Partai Buruh menanggapi ucapan Hari Buruh 2024 yang disampaikan Presiden terpilih Prabowo Subianto pada Rabu, 1 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

4 hari lalu

Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

Bendera bajak laut topi jerami yang populer lewat serial 'One Piece' berkibar di tengah aksi memperingati Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

4 hari lalu

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan dua tuntutan para pekerja di Indonesia pada Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh, Aspek Tuntut Pengesahan RUU PRT dan Pencabutan UU Cipta Kerja

5 hari lalu

Hari Buruh, Aspek Tuntut Pengesahan RUU PRT dan Pencabutan UU Cipta Kerja

Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia kembali menuntut pencabutan pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja dalam peringatan Hari Buruh.

Baca Selengkapnya

15 Ribu Buruh Asal Bekasi akan Geruduk Istana, Tolak Outsourcing dan Omnibus Law

5 hari lalu

15 Ribu Buruh Asal Bekasi akan Geruduk Istana, Tolak Outsourcing dan Omnibus Law

Sekitar 15 ribu buruh asal wilayah Bekasi akan melakukan aksi May Day atau peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024 di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pro-Kontra atas Keputusan TNI Kembali Gunakan Istilah OPM

21 hari lalu

Pro-Kontra atas Keputusan TNI Kembali Gunakan Istilah OPM

Penyebutan OPM bisa berdampak negatif karena kurang menguntungkan bagi Indonesia di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM, Begini Kritik Komisi I DPR RI, Pakar Militer, hingga KontraS

22 hari lalu

Soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM, Begini Kritik Komisi I DPR RI, Pakar Militer, hingga KontraS

Perubahan penyebutan istilah KKB jadi OPM menuai kritik dari sejumlah pihak. Apa saja kritik mereka?

Baca Selengkapnya

Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

23 hari lalu

Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

Penggantian terminologi KKB menjadi OPM dinilai justru bisa membuat masalah baru di Papua.

Baca Selengkapnya

KontraS Desak Pemerintah Mitigasi Dampak Perubahan Istilah KKB bagi Keamanan di Papua

23 hari lalu

KontraS Desak Pemerintah Mitigasi Dampak Perubahan Istilah KKB bagi Keamanan di Papua

KontraS mengatakan perubahan nama KKB menjadi OPM itu harus diikuti dengan jaminan perlindungan dari negara bagi masyarakat yang ada di Papua.

Baca Selengkapnya