30 Kapal Cantrang Melaut di Laut Natuna, Dilindungi Petugas Hukum

Reporter

Eko Wahyudi

Editor

Budi Riza

Jumat, 14 Februari 2020 23:01 WIB

Ratusan kapal nelayan cantrang bersandar di pelabuhan Tegal. TEMPO/M. Irsyam Faiz

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP, M. Zulficar Mochtar, mengatakan pemerintah telah memberikan diskresi kepada 30 kapal menggunakan alat tangkap cantrang untuk melaut di Laut Natuna Utara.

"Dengan kondisi khusus kedaulatan itu, 30 kapal cantrang yang beroperasi dengan SKM atau Surat Keputusan Melaut di Jateng itu, kita berikan untuk masuk ke ZEE Natuna Utara," kata Zulficar ketika dihubungi Tempo, Jumat 14 Februari 2020.

Dia juga membenarkan seluruh kapal yang menggunakan cantrang yang melaut di Natuna diberikan perlindungan hukum karena alasan khusus. Ini sesuai dengan rencana aksi yang telah dikoordinasikan dengan berbagai pihak terkait untuk menjaga keamanan wilayah itu dari potensi ancaman asing.

"Ketika masuk ke ZEE Natuna Utara sebagai misi untuk mengisi gap sumberdaya, tentu mereka berharap ada dukungan keamanan dari potensi ancaman asing," kata dia.

Walaupun telah mengizinkan kapal cantrang untuk melalut di Natuna, tapi kata Zulficar, pihaknya tetap membuka layanan perizinan di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.

Advertising
Advertising

Ini berlaku bagi kapal lokal daerah lain untuk memenuhi wilayah Laut Natuna karena masih memungkinkan untuk penambahan armada hingga 300 kapal.

Adapun bunyi surat diterima Tempo, yang diterbitkan Kementerian Kelautan dan Perikanan soal Petunjuk Penerbitan Surat Keterangan Melaut di ZEE Laut Natuna Utara memang mengatur soal kapal dibolehkan menggunakan alat tangkap cantrang.

Pada poin pertama berbunyi,"Kementerian Kelautan dan Perikanan akan mengakomodir kapal dengan alat tangkap cantrang untuk beroperasi di Jalur III ZEEI Laut Natuna Ulara/ZEE Laut Cma Selatan (sebagaimana WPPNRl-711) sesuai dengan zona terlampir sebanyak 30 unit kapal pada tahap pertama."

Kemudian poin terkait perlindungan hukum terhadap kapal cantrang dijelaskan pada poin ketujuh surat itu, yang meminta kepada Kapolri Idham Azis dan pihak terkait lainnya untuk tidak menindak kapal cantrang.

"7. Berkaitan dengan hal tersebut di atas kami mohon perkenan Bapak Kapolri Bapak Kasal (Kepala Satuan Angkatan Laut) dan Bapak Bakamla (Badan Kemanan Laut) untuk tidak melakukan penahanan dan proses hukum kepada nelayan yang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat cantrang di daerah penangkapan ikan sebagaimana tersebut pada angka 1 di atas."

Adapun alat tangkap cantrang hingga saat ini masih dilarang digunakan untuk menangkap ikan seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Aturan ini dibuat pada saat Susi Pudjiastuti menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.

Alasannya saat itu adalah karena kapal cantrang menggunakan alat penangkap ikan yang bersifat aktif dengan pengoperasian menyentuh dasar laut. Ini dinilai bisa merusak terumbu karang di bawah laut dan mengambil semua ikan yang terjaring. Cantrang dioperasikan dengan menebar tali selambar secara melingkar, dilanjutkan dengan menurunkan jaring cantrang. Kemudian kedua ujung tali selambar dipertemukan

EKO WAHYUDI

Berita terkait

KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

6 hari lalu

KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

KJRI mengatakan, APPM mengatakan 3 kapal nelayan Natuna ditangkap karena melaut di dalam perairan Malaysia sejauh 13 batu dari batas perairan.

Baca Selengkapnya

Tiga Kapal Nelayan Tradisional Indonesia Kembali Ditangkap Otoritas Malaysia

9 hari lalu

Tiga Kapal Nelayan Tradisional Indonesia Kembali Ditangkap Otoritas Malaysia

Tiga kapal nelayan Indonesia asal Natuna ditangkap oleh penjaga laut otoritas Malaysia. Dituding memasuki perairan Malaysia secara ilegal.

Baca Selengkapnya

Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

10 hari lalu

Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik yang memuat hulu-hilir pengelolaan pemanfaatan BBL.

Baca Selengkapnya

Asal-usul Tradisi Lomban Setiap Bulan Syawal di Jepara

13 hari lalu

Asal-usul Tradisi Lomban Setiap Bulan Syawal di Jepara

Tradisi Lomban setiap bulan Syawal di jepara telah berlangsung sejak ratusan tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

14 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.

Baca Selengkapnya

Walhi dan Pokja Pesisir Kaltim: Teluk Balikpapan Rusak akibat Pembangunan IKN

20 hari lalu

Walhi dan Pokja Pesisir Kaltim: Teluk Balikpapan Rusak akibat Pembangunan IKN

Walhi dan Pokja Pesisir Kalimantan Timur sebut kerusakan Teluk Balikpapan salah satunya karena efek pembangunan IKN.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Permasalahan Perikanan Jadi Sorotan dalam Hari Nelayan Nasional

24 hari lalu

Sejumlah Permasalahan Perikanan Jadi Sorotan dalam Hari Nelayan Nasional

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengungkap sejumlah permasalahan nelayan masih membutuhkan perhatian serius dari pemerintah.

Baca Selengkapnya

Tidak Ditenggelamkan, Dua Kapal Illegal Fishing Diserahkan ke Nelayan Banyuwangi

32 hari lalu

Tidak Ditenggelamkan, Dua Kapal Illegal Fishing Diserahkan ke Nelayan Banyuwangi

Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono menyerahkan dua kapal illegal fishing ke nelayan di Banyuwangi, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

Kapal Tenggelam, Puluhan Pengungsi Rohingya Diselamatkan Nelayan Aceh dan Tim SAR

42 hari lalu

Kapal Tenggelam, Puluhan Pengungsi Rohingya Diselamatkan Nelayan Aceh dan Tim SAR

Nelayan Indonesia dan tim SAR pada Rabu 20 Maret 2024 berjuang menyelamatkan puluhan warga Rohingya setelah air pasang membalikkan kapal mereka

Baca Selengkapnya

Eksploitasi Pekerja Sektor Perikanan Indonesia Masih Tinggi, Subsidi Nelayan Sulit

44 hari lalu

Eksploitasi Pekerja Sektor Perikanan Indonesia Masih Tinggi, Subsidi Nelayan Sulit

Pengusaha yang hanya mengejar keuntungan telah menyebabkan luasnya praktik kerja paksa, perdagangan manusia, dan perbudakan di sektor perikanan.

Baca Selengkapnya