Pakar: Tolak Pendukung ISIS, Indonesia Tidak Langgar HAM

Reporter

Antara

Rabu, 12 Februari 2020 18:20 WIB

Peserta aksi yang tergabung dalam Barisan Relawan Bhinneka Jaya (Barabaja) berunjuk rasa dengan membawa poster di depan Istana Merdeka Jakarta, Senin, 10 Februari 2020. Para peserta membawa berbagai poster dengan tulisan bernada penolakan. ANTARA/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Jakarta - Guru besar hukum internasional Hikmahanto Juwana mengatakan Indonesia tidak melanggar hak kemanusiaan dan hak kewarganegaraan ketika menolak memulangkan pendukung Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) di Suriah. Hal ini dikarenakan mereka sudah bukan WNI lagi.

Hikmahanto juga mempertanyakan dasar kemanusiaan pendukung ISIS itu ketika membunuh orang-orang tidak berdosa. Alasan kemanusiaan itu akan berakhir ketika keselamatan dari bangsa dan negara itu muncul. “Pemerintah harus tahu bahwa jika pendukung kembali lalu tidak bisa menanggulangi penyebaran paham ideologi dari ISIS, akibatnya akan mengganggu keselamatan dari bangsa ini sendiri," kata Hikmahanto, dalam keterangan tertulis, Rabu, 12 Februari 2020.

Menurut dia, landasan negara untuk menyikapi kebijakan untuk memulangkan atau tidaknya tentu didasarkan terhadap mereka yang bergabung pada ISIS ini merupakan WNI atau bukan. Jika bukan WNI lagi, kata Hikmahanto, tentunya tidak ada kewajiban bagi pemerintah untuk memulangkan.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan turunannya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 menyebutkan bahwa, seseorang itu bisa secara otomatis kehilangan kewarganegaraan apabila memenuhi beberapa kualifikasi.

Ada dua kualifikasi yang utama. Pertama, dalam pasal 23 huruf d, jika ikut dalam dinas tentara asing. “Di situ bukan disebut negara. Jadi ikut tentara asing.” Yang dimaksud tentara asing ini bisa pemberontak dan sebagainya.

Kedua, sesuai dengan pada pasal 23 huruf f adalah jika mereka mengangkat sumpah untuk setia pada sebuah negara atau bagian dari negara. Menurut Hikmahanto, jika pendukung ISIS ini pemberontak dan sudah melakukan sumpah setia, mereka sudah kehilangan kewarganegaraan. "Atas dasar ini kalau mereka kehilangan kewarganegaraan, tentu mereka sudah tidak lagi menjadi kewajiban Pemerintah Indonesia untuk mengembalikan mereka atau melindungi mereka. Tidak ada itu."

Soal anak pendukung ISIS tidak punya kuasa ketika orang tuanya mau pergi ke Suriah, kata Hikmahanto, permasalahannya adalah apakah anak ini ikut dalam dinas perang tentara atau tidak, karena biasanya di kelompok teroris ini, pada usia yang sangat belia mereka ikut dan mereka ini sudah dicuci otak.

"Nah kita harus tahu terlebih dahulu seberapa terpapar anak-anak ini.” Apalagi kalau anak ini kembali ke Indonesia, sedangkan orang tuanya tidak dikembalikan. Dikhawatirkan anak-anak itu bisa merasa dipisahkan secara paksa oleh pemerintah, dalam hal ini pemerintah Indonesia. Hal itu akan memunculkan dendam. “Dan yang pasti juga akan menyulitkan pemerintah sendiri."

Dampak lain yang juga harus dipikirkan pemerintah jika telah mengambil keputusan tidak memulangkan WNI, di antaranya harus memperketat perbatasan yang bisa menjadi pintu masuk. "Pemerintah mengambil kebijakan tidak memulangkan mereka ini tentunya sudah benar.”

Hikmahanto memperingatkan agar pemerintah mewaspadai tempat pemeriksaan imigrasi. “Tapi saya yakin mereka kan jauh dari Indonesia."

Berita terkait

Retno Marsudi Bahas Langkah Perlindungan WNI di Tengah Krisis Timur Tengah

19 jam lalu

Retno Marsudi Bahas Langkah Perlindungan WNI di Tengah Krisis Timur Tengah

Retno Marsudi menilai situasi Timur Tengah telah mendesak Indonesia untuk mempersiapkan diri jika situasi semakin memburuk, termasuk pelindungan WNI

Baca Selengkapnya

Apa Itu Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora Indonesia yang Ditawarkan Luhut?

1 hari lalu

Apa Itu Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora Indonesia yang Ditawarkan Luhut?

Luhut menawarkan kewarganegaraan ganda bagi diaspora Indonesia. Apa maksudnya?

Baca Selengkapnya

Profil Maarten Paes, Kiper Klub MLS FC Dallas yang Resmi Jadi WNI

1 hari lalu

Profil Maarten Paes, Kiper Klub MLS FC Dallas yang Resmi Jadi WNI

Maarten Paes memiliki darah Indonesia dari sang nenek yang lahir di Pare, Kediri, Jawa Timur pada 20 Maret 1940.

Baca Selengkapnya

Duta Besar Achmad Ubaedillah Menjenguk WNI yang Ditahan di Penjara Brunei Darussalam

1 hari lalu

Duta Besar Achmad Ubaedillah Menjenguk WNI yang Ditahan di Penjara Brunei Darussalam

Duta Besar Achmad Ubaedillah mengunjungi tiga penjara di Maraburong dan Jerudong pada 30 April 2024. Di sana, dia menemui para tahanan WNI.

Baca Selengkapnya

Maarten Paes Tak Sabar Main untuk Timnas Indonesia, Kemungkinan Besar Tampil di Kualifikasi Piala Dunia 2026 pada Juni

2 hari lalu

Maarten Paes Tak Sabar Main untuk Timnas Indonesia, Kemungkinan Besar Tampil di Kualifikasi Piala Dunia 2026 pada Juni

Maarten Paes yang telah resmi menjadi WNI pada Selasa, 30 April 2024, mengaku tak sabar untuk bermain bersama timnas Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kementerian Luar Negeri Benarkan Ada WNI Terlibat Pembunuhan di Korea Selatan

3 hari lalu

Kementerian Luar Negeri Benarkan Ada WNI Terlibat Pembunuhan di Korea Selatan

Kementerian Luar Negeri RI membenarkan telah terjadi perkelahian sesama kelompok WNI di Korea Selatan persisnya pada 28 April 2024

Baca Selengkapnya

WNI Saling Serang di Korea Selatan, Satu Orang Tewas

3 hari lalu

WNI Saling Serang di Korea Selatan, Satu Orang Tewas

Seorang pria warga negara Indonesia (WNI) ditangkap polisi Daegu, Korea Selatan setelah menikam rekan senegaranya hingga tewas dan melarikan diri.

Baca Selengkapnya

WNI Selamat dalam Gempa Taiwan

6 hari lalu

WNI Selamat dalam Gempa Taiwan

Taiwan kembali diguncang gempa bumi sampai dua kali pada Sabtu, 26 April 2024. Tidak ada WNI yang menjadi korban dalam musibah ini

Baca Selengkapnya

IOM Dapat Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

6 hari lalu

IOM Dapat Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

IOM merupakan organisasi internasional pertama yang menerima Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

Baca Selengkapnya

23 Individu Dapat Penghargaan Hassan Wirajuda Pelindungan WNI Award

6 hari lalu

23 Individu Dapat Penghargaan Hassan Wirajuda Pelindungan WNI Award

Sebanyak 23 individu mendapat Hassan Wirajuda Pelindungan WNI Award karena telah berjasa dalam upaya pelindungan WNI

Baca Selengkapnya