Amnesty Minta Mahfud Md Jangan Apriori soal Kasus Papua

Reporter

Halida Bunga

Rabu, 12 Februari 2020 19:00 WIB

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid di kantornya, Menteng, Jakarta, 12 April 2018. TEMPO/Hendartyo Hanggi

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyarankan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md. tak apriori terhadap data kasus Papua dari Veronica Koman.

Usman mengkritik Mahfud Md yang menyebut data korban tewas dan tahanan politik Papua dari pengacara Veronica Koman sekedar sampah.

"Sebaiknya Menkopolhukam baca dahulu, telusuri kebenarannya, dan tidak apriori dahulu," kata Usman kepada Tempo pada Rabu, 12 Februari 2020.

Menurut Usman, data itu bukanlah sekadar statistik, melainkan informasi tentang manusia yang kehilangan kemerdekaannya dan nyawanya.

"Apa yang dilakukan oleh Veronica adalah wujud dari parisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam upaya pemajuan dan perlindungan HAM."

Advertising
Advertising

Dia berpendapat apa yang dilakukan Veronica Koman dan lembaga nonpemerintah yang mendukung penyampaian data Papua tersebut adalah pelaksanaan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Usman mencontohkan dalam pasal 100 disebutkan setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM.

Begitu pula pasal 101 menyatakan bahwa setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran HAM kepada Komnas HAM atau lembaga lain yang berwenang dalam rangka perlindungan penegakan, dan pemajuan HAM.

Usman Hamid lantas menyatakan data Papua yang dimiliki Veronica Koman itu bahkan terlalu penting untuk disebut sampah. "Sebab data itu bukan berisi informasi yang diada-adakan."

Data Veronica Koman yang disebutnya telah diserahkan kepada Presiden Jokowi menunjukkan adanya 57 tahanan politik Papua di 7 kota dan 243 orang tewas akibat bentrokan militer.

Adapun 110 korban tewas di antaranya adalah anak-anak.

Menurut Usman, jika data itu pun mengada-ada pemerintah seharusnya dapat dengan mudah memverifikasinya.

Dia menyebut data 57 tahanan politik itu bisa ditelusuri dari informasi proses hukum di lembaga penegak hukum.

"Menkopolhukam dapat meminta Kapolri, Jaksa Agung atau Menkumham," katanya.

Mahfud Md. mengatakan data milik Veronica Moman seperti sampah. Kalaupun data Veronica Koman sudah di tangan Jokowi, bisa saja belum dibuka.

"Belum dibuka kali suratnya. Surat banyak. Rakyat biasa juga kirim surat ke presiden, jadi itu anu lah, kalau memang ada ya sampah saja lah," ujar Mahfud di Istana Bogor, Jawa Barat, pada Selasa lalu, 11 Februari 2020.

Berita terkait

Satgas Damai Cartenz Jelaskan Alasan Tuduh KKB Bunuh Warga Sipil di Intan Jaya

1 jam lalu

Satgas Damai Cartenz Jelaskan Alasan Tuduh KKB Bunuh Warga Sipil di Intan Jaya

Polisi menuding KKB atau TPNPB membunuh warga sipil bernama Boki Ugipa di Intan Jaya

Baca Selengkapnya

Satgas Damai Cartenz Tangkap Pimpinan KKB Wilayah Dokoge-Paniai Petrus Pekei

3 jam lalu

Satgas Damai Cartenz Tangkap Pimpinan KKB Wilayah Dokoge-Paniai Petrus Pekei

Pimpinan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) wilayah Dokoge-Paniai, Peni Pekei alias Petrus Pekei, ditangkap

Baca Selengkapnya

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

1 hari lalu

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?

Baca Selengkapnya

Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Koteka Barbershop di Wilayah Intan Jaya Papua, Apa Tugas dan Fungsi Utama Kostrad?

1 hari lalu

Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Koteka Barbershop di Wilayah Intan Jaya Papua, Apa Tugas dan Fungsi Utama Kostrad?

Calon suami Ayu Ting Ting dan Satgas Yonif 509 Kostrad melakukan program Koteka Barbershop. Apa tugas dan fungsi utama Kostrad?

Baca Selengkapnya

Calon Suami Ayu Ting Ting dan Jajaran Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Kegiatan Koteka Barbershop

1 hari lalu

Calon Suami Ayu Ting Ting dan Jajaran Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Kegiatan Koteka Barbershop

Calon suami Ayu Ting Ting, Muhammad Fardhana yang tergabung dalam Satgas Yonif 509 Kostrad mengadakan kegiatan Koteka Barbershop. Apakah itu?

Baca Selengkapnya

Catatan Jual-Beli Amunisi Anggota TNI-Polri dan KKB di Papua

2 hari lalu

Catatan Jual-Beli Amunisi Anggota TNI-Polri dan KKB di Papua

Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Faizal Ramadhani akui ada anggota TNI-Polri jual amunisi ke KKB. Berikut beberapa kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK Bacakan Tuntutan 4 Terdakwa

3 hari lalu

Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK Bacakan Tuntutan 4 Terdakwa

Para tersangka korupsi Gereja Kingmi Mile 32 mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya Rp 11, 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Tolak Revisi UU Penyiaran, Mahfud Md Bilang Tugas Media Justru Lakukan Investigasi

3 hari lalu

Tolak Revisi UU Penyiaran, Mahfud Md Bilang Tugas Media Justru Lakukan Investigasi

Mahfud Md berujar pelarangan melakukan dan menyiarkan hasil investigasi untuk media sama saja seperti melarang peneliti melakukan riset.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut Revisi UU Penyiaran Keblinger: Tugas Media Itu Investigasi, Kok Dilarang?

3 hari lalu

Mahfud Md Sebut Revisi UU Penyiaran Keblinger: Tugas Media Itu Investigasi, Kok Dilarang?

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengkritisi rencana DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau UU Penyiaran. Mahfud mengatakan aturan-aturan diusulkan dalam revisi undang-undang tersebut keblinger atau sesat.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

3 hari lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya