Bupati Lampung Selatan nonaktif, Zainudin Hasan, seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 2 November 2018. Zainudin Hasan terjaring OTT KPK pada Jumat, 30 Juli 2018. Ia telah divonis 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Zainudin dinyatakan hakim terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang bersama dengan Hermansyah Hamidi selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan 2016-2017, Anjar Asmara selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan 2017-2018, serta Agus Bhakti Nugroho dan Syahroni sebagai pejabat di Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung menerima kasasi yang diajukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap Bupati Lampung Tengah nonaktif Zainudin Hasan.
"Iya menerima kasasi kasasi jaksa penuntut umum," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat pada Rabu, 12 Februari 2020. Ali mengatakan KPK sedang menunggu salinan lengkap putusan tersebut.
KPK mengajukan kasasi dalam perkara ini setelah Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, menolak banding yang mereka ajukan pada Mei 2019.
Jaksa penuntut umum KPK mengajukan banding karena Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang dianggap mengabaikan beberapa fakta dalam tuntutan jaksa.
Jaksa melihat, vonis hakim atas Zainudin, mengesampingkan fakta soal gratifikasi. Padahal dalam persidangan jaksa penuntut umum telah menunjukkan adanya aliran dana dari perusahaan milik Zainudin Hasan yang ada di Kalimantan.
Perusahaan-perusahaan ini setiap bulan mentransfer uang dengan nominal Rp 100 hingga Rp 200 juta kepada Zainuddin. Adik Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan ini juga menempatkan anak buahnya sebagai komisaris di perusahaan tersebut.
Dalam kasasi yang mereka ajukan, Jaksa KPK ingin membuktikan adanya pencucian uang dalam perkara ini.