KPK Buka Peluang Bidik Tersangka Baru di Kasus Harun Masiku

Selasa, 11 Februari 2020 21:55 WIB

Harun Masiku. facebook.com

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup kemungkinan untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan. KPK menyebut akan menetapkan tersangka baru dalam perkara yang juga menyeret Caleg PDIP Harun Masiku, bila menemukan bukti permulaan yang cukup.

"Tidak menutup kemungkinan bahwa adanya tersangka-tersangka lain gitu ya, selain dari 4 yang telah ditetapkan sebelumnya," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di kantornya, Jakarta, Selasa, 11 Februari 2020.

Ali mengatakan hal tersebut untuk menjawab praperadilan yang diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia. MAKI menggugat pimpinan KPK dan Dewan Pengawas lantaran belum menetapkan dua tersangka lain yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini. Dua orang yang disebut MAKI adalah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah.

Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK untuk kasus ini pada 8 Januari 2020, Donny adalah salah satu orang yang ikut ditangkap. Namun, ia tak ditetapkan menjadi tersangka.

KPK juga diduga sempat mengejar Hasto hingga Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian. Namun, tim KPK ditengarai dicegat oleh sejumlah anggota polisi. KPK juga gagal menyegel ruangan Hasto di kantor PDIP. Polisi pun menyebut insiden di PTIK hanya salah paham.

Hasto membantah terlibat kasus ini. "Sebagai contoh ada yang mem-framing saya menerima dana, ada yang mem-framing bahwa saya diperlakukan sebagai bentuk-bentuk penggunaan kekuasaan itu secara sembarangan," kata Hasto di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, 8 Januari 2020.

Adapun KPK baru menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini, yakni Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina sebagai penerima suap. Sebagai tersangka pemberi, KPK menetapkan kader PDIP Harun Masiku dan Saeful Bahri. Harun yang masih buron diduga memberikan janji suap Rp 900 juta ke Wahyu untuk memuluskan jalannya menjadi anggota DPR lewat pergantian antarwaktu.

Ali membantah menghentikan pengembangan penyidikan kasus ini seperti yang dituduhkan MAKI. KPK, kata dia, tetap melanjutkan penyidikan perkara ini. KPK meminta hakim menolak praperdilan yang diajukan MAKI. "KPK membantah bahwa ada penghentian terkait dengan perkara tersebut, yang ada tetap berjalan, sampai hari ini," kata dia.

Berita terkait

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, Gibran: Biar Berproses Dulu

53 menit lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, Gibran: Biar Berproses Dulu

Gibran tak banyak menanggapi soal gugatan PDIP ke PTUN yang putusannya bisa saja berimbas pada pelantikannya sebagai wakil presiden.

Baca Selengkapnya

Setelah Gagal Masuk Senayan, Krisdayanti Bersiap Maju Pilwakot Batu Berikut Perjalanan Politiknya

1 jam lalu

Setelah Gagal Masuk Senayan, Krisdayanti Bersiap Maju Pilwakot Batu Berikut Perjalanan Politiknya

Karier politik Krisdayanti setelah gagal masuk Senayan kabar terakhir bersiap maju kandidat calon Wali Kota Batu dari PDIP.

Baca Selengkapnya

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

1 jam lalu

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

Ragam Reaksi terhadap Deklarasi Ganjar Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

2 jam lalu

Ragam Reaksi terhadap Deklarasi Ganjar Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Pakar politik menilai deklarasi Ganjar yang akan jadi oposisi pemerintahan Prabowo-Gibran bisa saja mewakili sikap PDIP.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

2 jam lalu

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya aturan yang dibuat sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

3 jam lalu

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

3 jam lalu

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD

Baca Selengkapnya

Tekad Bulat Ganjar Pranowo Tak Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Beberapa Pernyataannya

4 jam lalu

Tekad Bulat Ganjar Pranowo Tak Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Beberapa Pernyataannya

Mantan capres Ganjar Pranowo berkali menyatakan tak akan bergabung dalam pemerintahan Presiden dan Wapres terpilih Prabowo -Gibran. Ini alasannya.

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

4 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Sinyal Awal PDIP Diprediksi Bakal Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

4 jam lalu

Sinyal Awal PDIP Diprediksi Bakal Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PDIP disebut bakal menentukan sikap politiknya terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran pada Rakernas: Koalisi atau oposisi.

Baca Selengkapnya