Hakim Tolak Mutasi, Laporkan Mafia Peradilan ke MA

Reporter

Editor

Senin, 25 Agustus 2003 17:37 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Seorang hakim yang menolak dimutasi, melaporkan mafia peradilan yang dilakukan sejumlah hakim kepada Ketua Mahkamah Agung (MA), Kamis (14/8) siang. Sahlan Said, hakim ini, menolak dimutasikan dari Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Kendari, Sulawesi Tenggara.

Sahlan Said datang ke MA didampingi sejumlah aktifis LSM peradilan, seperti Indonesian Corruption Watch (ICW), Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), dan Indonesia Court Monitoring (ICM) Yogyakarta.

Kepada wartawan, Sahlan mengatakan, selama dirinya bertugas sebagai hakim di beberapa tempat, Ia melihat banyaknya hakim yang nakal dan terlibat mafia peradilan. Hakim nakal ini justru yang mendapat promosi, bahkan mutasi dengan cara yang tidak fair, dan bernuansa KKN, katanya.

Sahlan mengaku memiliki banyak bukti mengenai hal ini. Karena mereka adalah kawan saya, bahkan ada yang pernah menjadi hakim anggota saya, ujarnya. Sahlan mencontohkan ada nuansa KKN dalam mutasi hakim. Untuk menjadi hakim tinggi, usianya tidak boleh lebih dari 58 tahun. Tetapi saya punya kawan yang usianya hampir 60 tahun, dan tinggal beberapa bulan pensiun, justru diangkat menjadi hakim tinggi, ujarnya.

Ia juga mencontohkan ada hakim yang dipindahkan ke tempat sepi perkara di Kota Tegal. Setelah dia melihat perkara tidak ada, dia minta diubah jadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ujar Sahlan. Karena, lanjutnya, pengadilan Jakarta Selatan tempat basah yang bergelimang duit perkara. Menurut Sahlan, orang itu bekas hakim anggotanya, tanpa menyebut nama hakim yang dimaksud. Ia juga mencontohkan ada hakim yang dipindahkan ke Kalimantan Tengah, tapi bisa diubah menjadi Ketua PN Tasikmalaya dan sekarang di Jakarta Selatan. Orang ini pernah dimuat di buku Mafia Peradilan yang ditulis ICW, katanya.

Sahlan juga menyebut, Ketua PN Yogyakarta yang menjadi atasannya, juga terkenal bermain perkara dan terlibat mafia peradilan. Hakim itu justru diorbitkan menjadi hakim tinggi di Denpasar. Dan hakim anggotanya, juga dipromosikan menjadi wakil ketua PN di Bantul. Menurut Sahlan, masyarakat menilai mereka hakim nakal. Hakim nakal justru mendapat promosi, ujarnya.

Advertising
Advertising

Dengan berbagai alasan itulah, Sahlan mengaku menolak dimutasi ke Kendari. Ia juga merasa dibuang, karena selama ini ia merasa sebagai hakim yang paling banyak membongkar mafia peradilan yang dilakukan kawan seprofesinya. Mereka ini dekat dengan Dirjen (Peradilan), dan mereka melaporkan saya ke Dirjen. Saya sengaja membongkar, karena saya melihat dengan mata kepala sendiri. Saya tidak mau korps saya seperti ini, kata Sahlan.

Namun Sahlan membantah menolak dimutasi karena ditempatkan di tempat yang jauh. Sahlan menambahkan, sebetulnya yang berhak menjadi hakim tinggi masih banyak. Menurut Sahlan, mutasi yang dialaminya seolah-olah promosi, tetapi buatnya justru sebagai hukuman.

Sahlan juga mencontohkan mafia peradilan yang dilakukan kawan seprofesinya dengan membagi terdakwa yang bisa memberi uang dengan terdakwa yang tidak bisa memberi uang. Ada kolusi antara polisi itu, jaksa dan hakim, katanya.

Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan, membantah jika mutasi atau promosi hakim berbau KKN atau tidak fair. Itu tidak betul, kalau dia sudah empat tahun, tentu saja dia harus pindah. Bagaimana KKN bisa masuk ke Ketua Mahkamah Agung, kata Bagir di ruang kerjanya.

Menurut Bagir, mutasi dan promosi hakim telah dibahas bersama antara MA dan Depkeh Ham. Kita sedang menata agar lebih adil bagi mereka, ujarnya. Mutasi hakim, kata Bagir, karena ada beberapa masalah, antara lain banyak ketua pengadilan yang digeser. Ternyata banyak hakim di suatu daerah itu sudah terlalu lama, ujarnya. Beberapa waktu lalu, pihaknya telah memutasi hakim yang sudah terlalu lama bertugas di Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Irian.

Bagir berjanji akan menindak tegas jika ada hakim yang terbukti melakukan KKN untuk mendapat mutasi atau promosi. Yang memberi kena sangsi, yang menerima juga kena, ujarnya. Hari ini saja, kata Bagir, ia baru menandatangani konsep surat ke Menkeh-HAM untuk menindak seorang hakim. Ada seorang lagi hakim yang saya ajukan untuk ditindak. Jangan tanya nama dan tempatnya, orang ini sudah tidak layak jadi hakim, ujarnya.

dimas-Tempo News Room

Berita terkait

Cegah Sindikat Joki UTBK SNBT, UPN Jatim Perketat Pengawasan dengan Cara Ini

12 menit lalu

Cegah Sindikat Joki UTBK SNBT, UPN Jatim Perketat Pengawasan dengan Cara Ini

Cara UPN Jatim tangkal joki UTBK.

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Integrasikan Sektor Pupuk dan Pangan dalam Cetak Biru BUMN

18 menit lalu

Erick Thohir Integrasikan Sektor Pupuk dan Pangan dalam Cetak Biru BUMN

Menteri BUMN, Erick Thohir menyiapkan rancangan cetak biru BUMN hingga 2034 Mencakup rencana integrasi sektor pupuk dan pangan

Baca Selengkapnya

3 Hal yang Paling Banyak Dikeluhkan Wisatawan saat ke Korea Selatan

18 menit lalu

3 Hal yang Paling Banyak Dikeluhkan Wisatawan saat ke Korea Selatan

Korea Tourism Organization mencatat 902 pengaduan dari wisatawan selama tahun 2023

Baca Selengkapnya

Peluang Gencatan Senjata antara Israel dan Hamas Masih Tipis

18 menit lalu

Peluang Gencatan Senjata antara Israel dan Hamas Masih Tipis

Peluang untuk terjadinya gencatan senjata antara Israel dan Hamas masih jauh dari harapan karena kedua belah pihak masih bersikukuh pada pendirian

Baca Selengkapnya

Kemenag Rilis Jadwal Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei

41 menit lalu

Kemenag Rilis Jadwal Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei

Kementerian Agama atau Kemenag hari ini merilis jadwal pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji Indonesia.

Baca Selengkapnya

Sikap PDIP dan Demokrat Soal Perlunya Oposisi di Pemerintahan Prabowo

48 menit lalu

Sikap PDIP dan Demokrat Soal Perlunya Oposisi di Pemerintahan Prabowo

Demokrat menilai perlu ada partai yang menjadi oposisi di pemerintahan baru agar terjadi mekanisme checks and balances.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

52 menit lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Prediksi Cuaca Jakarta dan Sekitarnya Pagi, Siang, dan Malam Ini

1 jam lalu

Prediksi Cuaca Jakarta dan Sekitarnya Pagi, Siang, dan Malam Ini

Prediksi cuaca BMKG menyebutkan Jakarta cerah berawan Senin pagi ini, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Hilangkan Praktik Calo SIM, Satlantas Polres Metro Depok Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur

1 jam lalu

Hilangkan Praktik Calo SIM, Satlantas Polres Metro Depok Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur

Kasatlantas Polres Metro Depok mengimbau masyarakat percaya kemampuan sendiri dan ikut prosedur dan tidak meminta bantuan ke calo SIM.

Baca Selengkapnya

Kementerian BUMN Lakukan Perbaikan Keuangan di PT Indofarma Tbk

1 jam lalu

Kementerian BUMN Lakukan Perbaikan Keuangan di PT Indofarma Tbk

Kementerian BUMN melakukan rasionalisasi dan perbaikan terhadap keuangan PT Indofarma Tbk untuk meningkatkan kinerja perusahaan

Baca Selengkapnya