TEMPO Interaktif, Balikpapana:Area pertambangan batu bara di hutan Kutai Timur, Kalimantan Timur, dibuka atas izin Dinas Kehutanan setempat. Berdasarkan berkas pemeriksaan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, saksi Chief Operating Officer PT Kaltim Prima Coal, R. Utoro, mengungkapkan fakta tersebut. Kepada penyidik, Utoro mengatakan, selalu berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Kutai Timur untuk pembukaan area pertambangan di PIT Melawan, Khayal, Belut, Beruang, Pelikan, Macan, dan Kangguru. Permohonan itu berlangsung mulus. Surat tugas dan berita acara potensi kayu dari Dinas Kehutanan Kutai Timur, langsung diberikan. "Tidak pernah ada teguran atau penolakan," ujar seorang penyidik menirukan penjelasan Utoro. Berbekal izin itulah KPC bersama Dinas Kehutanan survei potensi kayu. Sehabis survei, Dinas Kehutanan Kutai Timur membuat tagihan atas pembayaran area kayu yang hendak bersihkan. Namun, Utoro mengaku tidak tahu berapa kali perusahaanya pembersihan area hutan. Ia baru menjabat sebagai kepala kantor pada 2007. Itu terjadi pada pejabat sebelumnya.Berdasarkan surat Menteri Kehutanan pada 13 Juni 2002, aktivitas pertambangan batu bara itu menggandeng PT Thies Contraktor Indonesia, PT Pama Persada Nusantara dan PT Darma Henwa. Kawasan ini menyalahi aturan peruntukan, sehingga polisi membentangkan pita kuning. Kepala Satuan Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Polda Kalimantan Timur, Ajun Komisaris Besar Puji Riyanto, mengatakan, area yang melanggar adalah seluas 7 ribu hektare dari 20 ribu hektare milik KPC. "Sisa 13 ribu hektare masih bisa ditambang," tuturnya. Kasus ini buntut dari laporan perusahaan hak penguasaan hutan (HPH) PT Porodisa Trading & Industrial yang menyebut lahannya dieksploitasi perusahaan batu bara. Ada dua perusahaan menjadi terlapor yaitu KPC (Bumi Resources) dan Perkasa Inaka Kerta (Group Gunung Bayan Resources). Polisi telah meningkatkan kasus ke penyidikan atas penyerobotan lahan 2.200 dan 9.720 hektare milik PT Porodisa Trading & Industrial. SG Wibisono