Kejagung Sita 41 Kamar Apartmen Diduga Milik Benny Tjokrosaputro
Reporter
Andita Rahma
Editor
Amirullah
Jumat, 7 Februari 2020 08:17 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyita 41 kamar di apartemen South Hills, Kuningan, Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Apartemen itu diduga milik salah satu tersangka Jiwasraya yakni Benny Tjokrosaputro.
"Hari ini PN Jakarta Pusat telah menerbitkan penetapan untuk memberikan persetujuan penyitaan terhadap 41 kamar di apartemen South Hill, Kuningan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di kantornya, Jakarta Selatan, pada Kamis malam, 6 Februari 2020.
Hari menyebut, penyitaan tersebut sudah tertuang dalam Surat penetapan penyitaan tersebut bernomor 16/Pen.Pid.Sus/TPK/II/2020/PN.Jkt.Pst tertanggal 6 Februari 2020.
Kendati demikian, Hari mengaku belum mengetahui jumlah total nilai aset puluhan kamar di apartemen tersebut. Penyidik, kata dia, masih memilah barang-barang yang ditemukan.
"Setelah fix itu diduga barang yang ada kaitannya dengan dugaan kejahatan, itu dilakukan persetujuan penyitaan," kata Hari.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto
Keenamnya, kata Hari, ditahan di rumah tahanan yang berbeda-beda. Penyidik juga telah menyita aset tersangka berupa kendaraan mewah, rekening efek, rekening tabungan, deposito, dokumen, komputer, sertifikat tanah, dan emas. Hingga saat ini, seluruh aset yang disita masih dalam penghitungan.