Pelaporan Penghina Risma, SafeNET: UU ITE dan Pejabat Berhubungan

Kamis, 6 Februari 2020 05:08 WIB

Walikota Surabaya Tri Rismaharini saat berkunjung ke kantor redaksi Tempo, Palmerah, Jakarta, Senin 8 Juli 2019. TEMPO/ Gunawan Wicaksono

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Regional SafeNET Damar Juniarto menilai pelaporan terhadap penghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menunjukkan bahwa UU ITE dan pejabat tidak bisa dipisahkan. Penghina Risma, Zikria Dzatil kini meringkuk di tahanan.

“Dua kasus di tahun 2020 jelas-jelas menunjukkan bagaimana #UUITRdanpejabat itu seperti tidak bisa dipisahkan. Tentu masih ingat ya angkanya kemarin, pelaporan pejabat paling dominan dalam UU ITE,” kata Damar dalam cuitannya di Twitter, Rabu, 5 Februari 2020. Tempo sudah mendapat izin untuk mengutip cuitan tersebut.

Damar menyebutkan pelaporan pejabat terkait UU ITE yang terjadi pertama kali di tahun ini dialami Zikria Dzatil. Warga Katulampa, Bogor itu dilaporkan Kepala Bahian Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati atas perintah Risma ke kepolisian.

Laporan polisi dibuat pada 21 Januari 2020. Atas dasar laporan polisi yang dibuat Pemkot Surabaya, polisi menangkap Zikria pada 26 Januari, lalu dibawa ke Surabaya untuk diperiksa dan ditahan atas dugaan penghinaan dan ujaran kebencian.

Postingan Zikria Dzatil di Facebook pada 16 Januari 2020 yang menyebabkan ia dilaporkan polisi berbunyi, "Anjirrrrr.... Asli ngakak abis...nemu nih foto sang legendaris kodok betina" disematkan pada foto Risma sedang bersimpuh.

Advertising
Advertising

Kasus kedua dialami Melianus Duwitau, mahasiswa di Kabupaten Nabire. Damar menuturkan, Melianus ditangkap pada 30 Januari 2020 oleh tim Patroli Siber Subdit V Ditreskrimsus Polda Papua sesuai dengan laporan polisi nomor LP/28/I/RES.2.5/2020/SPKT/Polda Papua pada 16 Januari 2020. “Pelapor pada kasus ini Kapolda Papua Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw,” kata Damar.

Melianus dilaporkan karena akun media sosialnya memposting tulisan pada foto Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw yang berbunyi “Kapolda Papua Waterpauw, Segera Bertanggung Jawab atas Penyebaran hoax Tentang Papua Intan Jaya”. Ia dianggap melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana kurang lebih 6 tahun.

Berdasarkan dua kasus terbaru pada tahun ini, Damar melihat ada pola yang sama, yaitu seorang pejabat publik merespons balik warga yang dianggap menghina dengan pasal karet UU ITE. Kemudian ada campur aduk antara defamasi dan ujaran kebencian, dan kepolisian yang melakukan penangkapan.

Damar menjelaskan acuan penanganan kasus defamasi dan ujaran benci. Defamasi harus tertuju langsung, harus diadukan langsung dari yang merasa dicemarkan namanya, tidak untuk institusi, harus pribadi, dan media harus dilakukan sebelumnya.

Sedangkan ujaran kebencian harus memuat unsur ajakan, hasutan, melakukan kebencian. Selain itu harus berbasis diskriminasi ras, agama, gender, pilihan politik, disabilitas. Dalam SE Kapolri 2015, kata Damar, wajib mediasi dulu dan tidak langsung tangkap. “Komnas HAM pernah keluarkan acuan ini juga," kata dia.

Menurut Damar, tidak semua harus diselesaikan dengan UU ITE. Ia juga mengingatkan kepada pejabat publik agar jangan tipis telinga. “Itu jabatan publik, bukan pribadi,” ujarnya.

Berita terkait

Kemensos Lakukan Asesmen Biopsikososial Terhadap 284 ODGJ

3 hari lalu

Kemensos Lakukan Asesmen Biopsikososial Terhadap 284 ODGJ

Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sumba Timur, untuk memastikan penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)

Baca Selengkapnya

Masuk Bursa Cagub Jakarta, Risma: Saya Takut dan Tak Punya Uang

9 hari lalu

Masuk Bursa Cagub Jakarta, Risma: Saya Takut dan Tak Punya Uang

PDIP sebelumnya mengusulkan Menteri Sosial Tri Rismaharini hingga Menpan RB Abdullah Azwar Anas sebagai cagub Jakarta.

Baca Selengkapnya

Bantu Desain Ulang Kemasan, Upaya Kemensos Keluarkan Pelaku UMKM dari Kemiskinan

9 hari lalu

Bantu Desain Ulang Kemasan, Upaya Kemensos Keluarkan Pelaku UMKM dari Kemiskinan

Sebanyak 11 ribu orang telah keluar dari kemiskinan. Di bulan ini, ada sekitar 4.000 orang keluar dari kemiskinan

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

9 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

10 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

10 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

11 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

11 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

12 hari lalu

Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.

Baca Selengkapnya

Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

12 hari lalu

Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian di TikTok.

Baca Selengkapnya