Anak Buah Yasonna Sebut Penyadapan Ilegal Tanpa Izin Dewas KPK

Senin, 3 Februari 2020 14:21 WIB

Suasana sidang pengujian formil atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 9 Desember 2019. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan atas pengujian formil yang diajukan pemohon. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM menyebut aturan soal izin penyadapan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiKorupsi (UU KPK) dibuat untuk memberikan kepastian hukum.

Staf Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Agus Hariadi, yang mewakili Presiden Joko Widodo atau Jokowi, mengatakan pemberian kepastian hukum dalam izin penyadapan telah sesuai dengan Pasal 12B.

"Pasal 12B mengatur tentang tata cara pemberian izin penyadapan dan tindakan penyidikan yang secara tegas diatur dengan UU bertujuan untuk memberikan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum," kata Agus saat mengikuti sidang lanjutan pengujian UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Senin, 3 Februari 2020.

Agus mengatakan, penyadapan sebenarnya perbuatan yang ilegal secara hukum. Ia beralasan, penyadapan bisa digunakan untuk kejahatan. Namun, jika dihadapkan dengan penegakan hukum, penyadapan bisa digunakan sebagai bagian dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan suatu kasus.

"Untuk mendapatkan legalnya sesuatu yang dilarang menurut hukum, maka diperlukan suatu izin sehingga yang semula dilarang dapat menjadi tidak dilarang," ujar Agus.

Agus mengatakan Dewan Pengawas KPK memiliki kewenangan untuk membuat penyadapan menjadi legal. "Ketentuan Pasal 12B terhadap Dewan Pengawas untuk memberikan atau tidak memberikan izin penyadapan, merupakan norma yang dilandaskan bahwa penyadapan merupakan perbuatan yang secara umum dilarang atau ilegal," kata Agus.

Agus mengatakan sebelum ada izin dari dewan pengawas atau Dewas KPK penyadapan merupakan perbuatan yang ilegal dan tidak sesuai kaidah hukum.

"Sehingga dalam revisi pasal a quo, bertujuan untuk menyempurnakan substansi tentang kewenangan penyadapan untuk diatur sesuai dengan kaidah hukum sehingga sesuai dengan aturan," kata Agus.

Hari ini, 3 Februari 2020, Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan uji formil Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK)dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Gugatan ini diajukan oleh 13 orang aktivis dan pegiat antikorupsi termasuk mantan pimpinan KPK periode 2015-2019.

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

22 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

23 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

1 hari lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya