TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III Desmond J. Mahesa mencecar anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris yang menyebut revisi UU KPK bertujuan melemahkan lembaga antikorupsi itu.
Desmond terang-terangan menyatakan terganggu dengan ucapan Syamsuddin Haris dan meminta dia mempertanggungjawabkannya.
Menurut dia, pernyataan semacam itu tidak arif keluar dari seorang anggota Dewas KPK.
"Saya minta Prof Syamsuddin Haris mencabut (pernyataan) ini," ujar politikus Partai Gerindra itu dalam rapat dengan Pimpinan dan Dewas KPK di Gedung DPR, Jakarta, Senin, hari ini, Senin, 27 Januari 2020.
Dia bahkan menyebut ada anggota Dewas KPK amatiran yang mencari popularitas.
Desmond lantas menilai ucapan itu sama saja menjelekkan DPR sebagai lembaga pembuat undang-undang, juga partai-partai di dalamnya.
Dia pun menyebut Syamsudddin, yang juga peneliti LIPI, seperti tak memahami mekanisme pembuatan undang-undang yang harus melibatkan pemerintah dan DPR.
"Jangan Dewas menghukum partai-partai," ujar Desmond.
Syamsuddin Haris pada pekan lalu mengatakan revisi UU KPK melemahkan KPK. Itu sebabnya dia bersedia masuk ke dalam Dewas KPK justru dengan keyakinan mampu menahan laju pelemahan KPK.
"Revisi Undang-Undang KPK itu memang tujuannya melemahkan (KPK),” tuturnya selepas acara perilisan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) oleh Transparency International Indonesia (TII) di Sequis Center, Jakarta, pada Kamis, 23 Januari 2020.