Polisi Tetapkan 3 Tersangka Perusakan Musala Tumaluntung
Reporter
Andita Rahma
Editor
Jobpie Sugiharto
Jumat, 31 Januari 2020 22:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus perusakan balai pertemuan Tumaluntung yang dijadikan musala di Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
"Betul (tiga orang). Statusnya sudah tersangka per hari ini," kata Kepala Humas Polda Sulawesi Utara Komisaris Besar Jules Abast saat dikonfirmasi pada hari ini, Jumat, 31 Januari 2020.
Jules menuturkan, ketiga tersangka adalah warga setempat. Tersangka Y diduga berperan sebagai provokator.
Adapun dua tersangka lainnya turut serta melakukan perusakan balai pertemuan Tumaluntung.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP subsider 406 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Peristiwa perusakan balai pertemuan Tumaluntung yang dijadikan musala terjadi pada Rabu, 29 Januari 2020, sekitar pukul 18.20 WITA.
Dia mengatakan insiden dipicu perdebatan perizinan balai pertemuan itu sebagai musala.
Sejumlah warga mendatangi balai pertemuan dan mempertanyakan perizinan tempat tersebut sebagai tempat ibadah.
Jules belum merinci apakah warga yang berada di balai Tumaluntung sedang melakukan ibadah ketika didatangi.
"Karena warga yang ada di balai pertemuan tersebut tak bisa menunjukkan (izin) pendirian musala lalu terjadi perdebatan, berujung perusakan," ucap Jules.