Tersangka Gubernur nonaktif Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan perdana di Jakarta, Selasa, 16 Juli 2019. Nurdin Basirun diperiksa sebagai tersangka seusai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK terkait dugaan suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut serta proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau tahun 2018/2019. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menuntut dua anak buah Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 31 Januari 2020.
Dua terdakwa adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau Edy Sofyan serta Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Budy Hartono.
"Menyatakan terdakwa Edy Sofyan dan Budy Hartono terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK Yadyn Palebangan.
Jaksa menyebut Edy dan Budy terbukti menerima uang Sin$ 11 ribu dan Rp 45 juta dari pengusaha Kock Meng. Menurut jaksa uang itu sebenarnya titipan untuk Nurdin Basirun.
Pemberian untuk Nurdin dilakukan karena Kock Meng ingin mengajukan permohonan izin prinsip pemanfaatan laut untuk restoran dan penginapan terapung di daerah Tanjung Piayu Batam. Uang diberikan untuk memuluskan terbitnya pengurusan izin