Turis Australia Pelaku Pedofilia Resmi Jadi Tersangka
Reporter
Editor
Jumat, 8 Agustus 2008 14:53 WIB
TEMPO Interaktif, SINGARAJA:Setelah diperiksa secara intensif selama 24 jam di Polres Buleleng, Bali, Grandfield Philip Robert, 61 tahun, warga negara Australia, itu resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan remaja. Ia juga langsung ditahan.Kapolres Buleleng Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rudolf Rodja mengungkapkan tersangka, sudah sepuluh tahun menetap di Singaraja tanpa bekerja. Pekerjaan tersangka sebelum pensiun adalah sebagai akuntan. Karena tersangka adalah pensiunan akuntan, jadi memungkinkan dia hidup di Bali tanpa harus bekerja, ujar Kapolres kepada wartawan, Jumat (8/8).Setelah polisi melakukan pemeriksaan, ternyata korban dari aksi bule Australia itu berjumlah empat orang. Keempatnya itu ada yang berstatus pelajar SMP dan ada yang SMA. Umur mereka antara 16 hingga 18 tahun. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, seperti yang diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2003 tentang pedofilia, serta pasal 289 KHUP, tentang pencabulan.Modus operandi yang dijalankan tersangka dengan memberikan uang kepada calon korban. Tersangka juga menawarkan kepada para korbannya bermain bilyar di rumah korban. Bahkan tersangka memberikan uang untuk taruhan di antara anak-anak yang bermain bilyar.Setiap kali anak-anak itu minta uang untuk bertaruh, diharuskan masuk ke dalam kamar tersangka. Di dalam kamar para korban disuruh buka celana. Lalu penis anak-anak itu dikulum (oral sex). Sebagai imbalan, para korban mendapat uang antara Rp 25.000 hingga Rp 30.000 setiap kali melakukan oral sex.Pengakuan Philip masih akan diperdalam pihak kepolisian. Sebab, tersangka mengaku mengenal para korban terhitung sejak Maret 2008. Padahal tersangka sudah 10 tahun berdomisili di Singaraja, sehingga kemungkinan ada korban-korban lain, tapi enggan melaporkan kasusnya karena malu. Sangat mungkin jumlah korban akan bertambah, kata Kapolres.Selama ini tersangka tinggal di Jalan Tasbih Gang Buntu No. 1 Singaraja. Belakangan diketahui, di rumah Philip juga ada warga Australia yang tinggal di sana. Polisi akan memanggil teman Philip tersebut. Apakah temannya itu tahu ulah Philip selama ini. Made Mustika
Kepolsian Resor Buleleng, Bali, memperpanjang masa penahanan Grandfield Philip Robert alias Philip, 61 tahun, tersangka kasus pedofilia. Masa penahanan tahap pertama dua puluh hari telah habis, dan diperpanjang lagi selama empat puluh hari.
Jumlah korban kejahatan pedofilia yang dilakukan Grandfield Philip Robert, 61 tahun, warga negara Australia terus bertambah. Sejak kejadian dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Buleleng pekan, hingga Kamis (14/8) sudah tercatat sembilan orang.
Kasus pencabulan anak-anak yang melibatkan Peter W. Smith, seorang warga negara Australia, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.
Lembaga pelatihan dan konsultasi bahasa, Indonesia Australia Language Foundation, menonaktifkan sementara Peter W Smith terkait penyidikan polisi terhadap staf pengajarnya itu.