Dari Meikarta Hingga PAW, Deretan Kasus Ini Ditangani Jaksa Yadyn

Selasa, 28 Januari 2020 14:40 WIB

Komisioner KPU Wahyu Setiawan meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Senin, 27 Januari 2020. Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan terhadap Wahyu terkait kasus dugaan suap penetapan anggota DPR 2019-2024.TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menarik jaksa Yadyn Palebangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Selama enam tahun bekerja di KPK, sejumlah kasus korupsi hingga operasi tangkap tangan pernah ditangani oleh Yadyn.

“Maret 2014 saya masuk (KPK),” kata dia saat dihubungi, Selasa, 28 Januari 2020.

Dihimpun dari berbagai sumber, Yadyn memulai karirnya sebagai jaksa di Kejaksaan Agung pada 2003. Pria berusia 39 tahun ini kemudian mendaftar menjadi jaksa KPK dan diterima menjadi pegawai komisi antirasuah pada 2014.

Sebagai penuntut umum, Yadyn pernah menangani sejumlah kasus-kasus yang melibatkan nama besar. Kasus pertama yang ia tangani ialah korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Dalam kasus itu, KPK menyeret mantan Menteri ESDM Jero Wacik menjadi tersangka. Ia diduga melakukan korupsi terkait pengadaan proyek dan Dana Operasional Menteri di Kementerian ESDM 2011-2013.

Tim jaksa yang menangani kasus itu menuntut Jero dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 18 miliar. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemudian memvonis Jero dengan hukuman empat tahun penjara di tingkat pertama. Hukuman Jero diperberat menjadi 8 tahun di tingkat kasasi.

Advertising
Advertising

Yadyn juga masuk dalam tim jaksa dalam kasus suap Ketua Komisi Energi DPR Sutan Bhatoegana. Tim jaksa menuntut mantan politikus Partai Demokrat itu 11 tahun penjara. Majelis hakim Tipikor Jakarta memvonisnya dengan hukuman 10 tahun penjara.

Tak hanya sebagai penuntut, Yadyn juga pernah terlibat dalam tim penyelidik yang melakukan operasi tangkap tangan terhadap Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono pada 23-24 Agustus 2017 di Mes Perwira Dirjen Hubla, Jakarta. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta 4 April 2018, Tonny pernah menyinggung peran Yadyn dalam operasi itu.

Tonny bercerita pada malam OTT, dirinya sebenarnya sudah beranjak ke tempat tidur. Ia mengaku enggan membuka pintu ketika ada orang yang ternyata petugas KPK mengetuk malam itu. Tak kehabisan akal, salah satu petugas KPK perempuan gantian mengetuk pintu dan memanggil nama Tonny.

Mendengar suara perempuan, Tonny langsung bangkit dari tempat tidur dan membuka pintu. “Pak Yadyn memang pintar menyuruh petugas perempuan yang mengetuk pintu. Pak Yadyn awalnya sudah ketuk-ketuk, tapi saya enggak bangun,” kata Tonny kala itu.

Di akhir penugasannya di KPK, Yadyn juga ikut dalam tim penuntut KPK dalam kasus suap proyek Meikarta. Dia masih mengikuti sidang yang digelar di Tipikor Bandung dengan terdakwa mantan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa pada Senin, 27 Januari 2020.

Kasus Meikarta, jadi salah satu alasan Yadyn meminta waktu untuk menuntaskan tugasnya di komisi antikorupsi sebelum ditarik. “Karena sudah mau ditarik, jadi tugas-tugas saya mau selesaikan,” kata dia.

Rencana penarikan Yadyn ini memunculkan polemik lantaran dilakukan secara tiba-tiba setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Padahal masa penugasan Yadyn di KPK harusnya baru berakhir pada Maret 2022 dan bisa diperpanjang pada 2024.

Kasus Wahyu juga menjerat caleg PDIP Harun Masiku. Ruangan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto juga sempat akan disegel oleh tim KPK, namun gagal. Hasto telah diperiksa oleh KPK dan membantah terlibat kasus ini.

Soal isu bahwa kasus Harun Masiku yang menjadi alasannya ditarik ke Kejagung, Yadyn enggan menjawab. Namun, ia menjawab diplomatis ketika ditanya apakah masuk dalam tim yang menangani kasus tersebut. “Jaksa itu standing magistrate pengendali penanganan perkara, setiap proses pra adjudication, adjudication dan post-adjudication selalu melibatkan jaksa sebagai pengendali perkara. Tentunya legal advice dibutuhkan tim dalam pelaksanaan tugas di lapangan,” kata dia.

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

7 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

8 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

8 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

9 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

11 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

18 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

21 jam lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

21 jam lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

21 jam lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

21 jam lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya