Kejagung Kerahkan 45 Jaksa Lacak Aset Jiwasraya di Luar Negeri
Reporter
Andita Rahma
Editor
Amirullah
Selasa, 28 Januari 2020 11:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung mengerahkan 45 jaksa untuk melacak aset terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang berada di luar negeri.
"Sebanyak 45 penyidik kami kerahkan untuk Jiwasraya untuk melacak aset di luar," ucap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi pada Selasa, 29 Januari 2020.
Febri mengatakan, puluhan jaksa ini berbeda dengan tim khusus yang bertugas untuk melacak dan memulihkan aset dalam kasus Jiwasraya yang diumukan Kejaksaan Agung sebelumnya.
Tim khusus ini terdiri dari unsur Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, Pusat Pemulihan Aset, Asisten Umum, dan Asisten Khusus Jaksa Agung. Kendati demikian, Febrie tak menjelaskan mengapa 45 jaksa itu tidak termasuk ke dalam tim khusus.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menyita berbagai aset milik kelima tersangka kasus Jiwasraya. Aset-aset itu berupa 1.400 sertifikat tanah, 156 tanah milik tersangka Benny Tjokrosaputro, 35 rekening pribadi, puluhan rekening dan akun kustodian, hingga kendaraan dan barang mewah
Kejaksaan Agung hingga kini masih menghitung nilai seluruh aset Jiwasraya yang telah disita.