Kejagung Benarkan Jaksa yang Pernah Periksa Firli Ditarik Kembali
Reporter
Andita Rahma
Editor
Ninis Chairunnisa
Senin, 27 Januari 2020 20:47 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung membenarkan bahwa Sugeng, ketua tim yang memeriksa Firli Bahuri saat menjabat Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditarik kembali ke institusinya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan ditarik kembalinya Sugeng karena institusinya membutuhkan kemampuan Ketua Tim Etik KPK itu.
"Artinya kepentingan institusi membutuhkan yang bersangkutan," ujar Hari di kantornya, Jakarta Selatan, pada Senin, 27 Januari 2020.
Berdasarkan pemberitaan yang beredar, masa tugas Sugeng sebenarnya baru akan habis pada 2020 mendatang. Hari mengatakan, penarikan kembali seorang jaksa yang bertugas di institusi lain sebelum masa bertugasnya selesai merupakan hal yang biasa.
"Penugasan kawan-kawan di sana itu bisa tepat waktu, bisa juga diperpanjang, bisa juga belum habis tapi organisasi membutuhkannya kembali," ucap Hari.
Sebagai informasi, Sugeng merupakan orang yang memeriksa Firli secara langsung ketika Ketua KPK itu diduga menemui mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang Zainul Majdi. Padahal saat itu KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi kasus divestasi Newmont yang menyeret nama TGB.
Belakangan saat Firli tengah mengikuti seleksi calon pimpinan KPK pada Oktober 2019 lalu, KPK menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh Firli.