Sambangi Kejagung, Haris Azhar Pertanyakan Pemulihan Aset BLBI

Reporter

Andita Rahma

Senin, 27 Januari 2020 12:54 WIB

Koordinator KontraS Haris Azhar memberi keterangan pers di kantor KontraS, Jakarta, 5 Oktober 2016. Menyambut hari jadi ke-71 TNI, KontraS membahas kinerja dan profesionalisme institusi TNI terkait frekuensi kekerasan yang dilakukan TNI baik secara institusi atau personel dalam setahun terakhir. ANTARA/Rosa Panggabean

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar dan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyambangi Kejaksaan Agung untuk meminta informasi perkembangan pemulihan aset kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dalam perkara terpidana Lee Darmawan. Haris menduga bahwa aset-aset terus dikorupsi oleh para jaksa.

"Kami mencium potensi aset tersebut dijual oleh para jaksa. Zaman Prasetyo, aset Lee Darmawan ‘dimainkan’," kata Haris seusai pertemuan.

Haris mengatakan bahwa tak ada respon yang memuaskan dari Kejaksaan Agung selama pertemuan. Pegawai Kejaksaan Agung, kata dia, berdalih karena aset BLBI ditangani pegawai baru dan tidak memiliki dokumen tanah yang disita. "Ini kan aneh, masa mereka tidak punya dokumennya? Berarti ada pencuri dong di Kejaksaan Agung?"

Lee Darmawan Kartarahardja Harianto alias Lee Chin Kiat dihukum melalui putusan Mahkamah Agung RI tanggal 21 Maret 1992. Ia diputus Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 9 April 1991 dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 14 November 1990. Ia dijatuhi pidana badan 12 tahun penjara dan pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp 85 miliar. Di dalam putusan majelis hakim juga memutuskan barang bukti berupa tanah dan/atau bangunan seluas 11.932.589 meter persegi di 25 lokasi dirampas untuk negara cq. Bank Indonesia.

Sejumlah tanah yang disita itu, kata Haris, tidak dinyatakan dirampas untuk negara. Tanah itu berada di Cengkareng, Cengkareng Indah, Rawa Buaya, dan Kapuk.

Berdasarkan Nota Dinas Kejaksaan Agung Tahun 2018, hingga saat ini barang rampasan berupa tanah dan bangunan berdasarkan putusan tersebut dieksekusi serta diserahkan kepada Bank Indonesia sebesar 10.013.837 meter persegi, atau sekitar 83 persen. Sisa tanah dan bangunan seluas 1.918.752 meter persegi yang belum dirampas dan diserahkan kepada negara c.q. Bank Indonesia sebagaimana Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan tertanggal 30 Maret 1993.

Advertising
Advertising

"Tanah yang sudah dieksekusi, tidak pernah dinyatakan disita oleh penyidik. Tidak seluruh luas tanah yang tercantum dalam putusan diserah kepada Bank Indonesia berada di 14 lokasi." Ada pula dua bidang tanah seluas 837.608 meter persegi yang dinyatakan dirampas untuk negara tapi tidak ada surat tanahnya, sehingga belum dapat dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berlokasi di Jakarta Barat dan Tanggerang.

Haris pun memberikan waktu selama satu pekan kepada Kejaksaan Agung untuk membuka data tentang pemulihan aset. "Kami kasih waktu seminggu dan akan kami ekspos lagi data lainnya," kata dia.

Berita terkait

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

9 hari lalu

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

Berikut sederet mobil Harvey Moeis yang telah disita Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

9 hari lalu

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

Usai Harvey Moeis, Kejagung kembali menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Dirut PT RBT Anggap Pengoperasian Kembali Smelter yang Disita Kejagung dalam Kasus Korupsi Timah Sudah Tepat

11 hari lalu

Kuasa Hukum Dirut PT RBT Anggap Pengoperasian Kembali Smelter yang Disita Kejagung dalam Kasus Korupsi Timah Sudah Tepat

Kuasa hukum Direktur PT Refined Bangka Tin memberi penjelasan soal smelter timah PT RBT yang disita oleh Kejagung.

Baca Selengkapnya

Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

13 hari lalu

Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

Kejagung menjelaskan kerugian kasus korupsi timah yang mencapai Rp 271 Triliun.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

14 hari lalu

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

Penyidik gabungan dari Kejaksaan Agung menyita 5 perusahaan smelter kasus korupsi timah ilegal, salah satunya PT Refined Bangka Tin (PT RBT).

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Harvey Moeis Setelah jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung: Masih Syok

15 hari lalu

Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Harvey Moeis Setelah jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung: Masih Syok

Keadaan Harvey Moeis yang masih syok jika dirinya menjadi salah satu tersangka kasus PT Timah Tbk.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Rekening Sandra Dewi yang Sempat Diblokir Kejagung Sudah Dibuka Aksesnya

15 hari lalu

Pengacara Ungkap Rekening Sandra Dewi yang Sempat Diblokir Kejagung Sudah Dibuka Aksesnya

Kuasa hukum Sandra Dewi dan Harvey Moeis menyebutkan rekening yang diblokir oleh Kejagung biasa digunakan oleh kliennya untuk pinjaman bank.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Ungkap Ada Perjanjian Pisah Harta Antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis

15 hari lalu

Kuasa Hukum Ungkap Ada Perjanjian Pisah Harta Antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Harvey Moeis dan Sandra Dewi melakukan pisah harta saat keduanya resmi menikah pada 2016 lalu.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum PT RBT Ungkap Isi Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi PT Timah dan Hubungannya dengan Harvey Moeis

16 hari lalu

Kuasa Hukum PT RBT Ungkap Isi Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi PT Timah dan Hubungannya dengan Harvey Moeis

Nama Robert Bonosusatya terseret dalam pusaran dugaan korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Gedung The Tribrata Dharmawangsa Ternyata Dikelola oleh Perusahaan Milik Tersangka Korupsi Timah

28 hari lalu

Gedung The Tribrata Dharmawangsa Ternyata Dikelola oleh Perusahaan Milik Tersangka Korupsi Timah

Tersangka korupsi Timah, Suparta, diduga turut mengelola Gedung The Tribrata Dharmawangsa yang didirikan oleh Persatuan Purnawirawan Polri.

Baca Selengkapnya